Sumenep, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyampaikan pokok-pokok penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa setempat tahun 2025.
Tiga raperda itu tentang sistem kesehatan daerah, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah dan pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
Penyampaian nota penjelasan atas ketiga draf regulasi itu dibacakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin dan dihadiri Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan, langkah ini berlandaskan Pasal 236 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018. Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD wajib melahirkan produk hukum yang pro-rakyat.
Raperda Sistem Kesehatan Daerah itu
Mengatur integrasi layanan kesehatan lintas sektor agar setiap warga mendapat akses medis yang setara.
“Pemerintah daerah ditetapkan sebagai penanggung jawab utama koordinasi profesi kesehatan dan pihak swasta. Hari ini kami sampaikan nota penjelasan ini di forum paripurna dewan,” kata H. Zainal Arifin, Rabu (02/07).
Ia menyampaikan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam tersebut menyasar lebih dari 16 ribu petambak garam di Sumenep, produsen garam terbesar di Jawa Timur dengan fokus pada stabilisasi harga, penyediaan infrastruktur produksi, dan pelestarian ekosistem pesisir.
“Raperda ini kami usulkan untuk melindungi petambak garam yang ada di Sumenep,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, sedangkan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Tambak Udang
Berdasarkan PP 22/2021, setiap tambak wajib menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL, menerapkan buku mutu lingkungan, dan siap menghadapi sanksi administratif bila melanggar ketentuan.
“Lagi-lagi Raperda ini guna melindungi lingkungan agar tidak terkontaminasi dari pencemaran yang ditimbulkan oleh tambak udang. Petambak udang harus memenuhi kriteria sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim menyambut positif inisiatif dewan tersebut. Karena, ketiga Raperda itu selaras dengan agenda pemerintah daerah yakni meningkatkan derajat kesehatan, memperkuat ekonomi maritim, dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Pada prinsipnya, kami pemerintah daerah mendukung apa yang menjadi usulan DPRD,” kata Imam Hasyim. [sul.dre]


