25 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Pilkada Dipilih DPRD

“Angan-angan” mengembalikan coblosan Pilkada dilakukan oleh DPRD, memperoleh respons positif partai politik (parpol). Mayoritas koalisi pemerintah (Indonesia Maju) setuju. Walau masih terdapat pula yang “malu-malu” namun pasti akan setuju. Diakui, selama ini ongkos besar Pilkada, menyebabkan suburnya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), sejak proses awal pendaftaran pada parpol. Serta terutama saat coblosan. Setiap pemilik suara (rakyat) dihitung sebagai harga suara.

UU Pilkada telah lima direvisi, sejak tahun 2014 hingga tahun 2020. Larangan politk uang selalu utuh tercantum. Namun selalu menjadi pembicaraan paling hangat, sejak Pilkada langsung tahun 2005. Pilkada masih berdasar UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Begitu pula Pilkada tahun 2010 juga dipilih lansgung coblos oleh rakyat.

Tetapi Pilkada selanjutnya telah memiliki UU lex specialist Tentang Pilkada, dimulai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Pengertian Pilkada “langsung” semula diartikan coblosan tidak diwakilkan kepada orang lain (titip coblos). Tetapi pada UU Nomor 1 Tahun 2015, pengertian “langsung,” menjadi dipilih oleh rakyat.

Sebagai bandingan, dalam Pemilihan Presiden, tercantum dalam konstitusi. UUD pasal 6A ayat (1), secara tekstual menyatakan, “PresidendanWakilPresidendipilihdalamsatupasangansecaralangsungolehrakyat.”Nyata-nyataterdapatfrasa kata “oleh rakyat.” Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah, tercantum dalam UUD pasal 18 ayat (4), dinyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.” Nyata-nyata dinyatakan “dipilih secara demokratis.”

Berita Terkait :  Beban Ekologi Sidoarjo

Tidak ada perintah dalam UUD yang menyatakan dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun bisa jadi, Pilkada dipilih langsung oleh rakyat, berdasar UU Nomor 1 Tahun 2015, yakni dalam klausul “menimbang.” Secara tekstual dinyatakan,”UntukmenjaminPemilihanGubernur, Bupati, danWalikotadilaksanakansecarademokratis … makakedaulatanrakyatsertademokrasidarirakyat, olehrakyat, danuntukrakyatwajibdihormatisebagaisyaratutamapelaksanaanPemilihanGubernur, Bupati, danWalikota.”

Terdapatfrasa kata “olehrakyat,” yang ditambahkandalammengutip UUD pasal 18 ayat (4).Namunpilkadacobloslangsungolehrakyat, telahmenjadikelazimandemokrasi.BahkanKepala Daerah yang dipiliholehrakyatmemilikitingkatke-terpilih-an lebihumumdibanding DPRD.Sampaitahun 2024 Pilkadacoblosrakyatsudah 4 kali dilaksanakan.

Namun seperti kata-kata joke, “no free lunch,” tidak ada makan siang gratis (dalam rekrutmen politik)?! Buktinya, setiap Pilkada (dan Pemilu lainnya) selalu terdapat kritisi suap kepada pemilih. Namun selama ini Bawaslu belum pernah menghukum coret Pasangan Calon (Paslon). Karena money politics dilakukan secara “senyap.” KPK juga belum pernah melakukan OTT berkait Pilkada.

Pilkada serentak tahun 2024 dianggap sebagai yang “paling dahsyat.” Karena diselenggarakan (27 November 2024) untuk 37 Pemilihan Gubernur, 415 Pemilihan Bupati, dan 93 Pemilihan Walikota. Namun akhir-akhir ini parpol koalisi pemerintah meng-inisiasi Pilkada dipilih oleh DPRD. Seperti zaman dahulu, sebelum abad millennium. Jika divoting, sudah terdapat 373 suara (dari 575 suara anggota DPR-RI), menyatakan setuju. Yakni, Golkar (102), Gerindra (86), Nasdem (69), PKB (68), dan PAN (48). Belum termasuk PKS, dan Demokrat. Sudah jauh melampaui separuh anggota parlemen.

Sehingga angan-angan Pilkada dipilih oleh DPRD, gampang disahkan. Walau PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024 (dengan 110 kursi), pasti tidak setuju.Namun problematika Pilkada (dan Pemilu lain). Adalah, politik uang, yang sangat nista, namun bagai tak bisa dihindari.

Berita Terkait :  Ganggu Ketertiban, Polres Situbondo Imbau Warga Hentikan Penggunaan Sound Horeg

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru