28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Penutupan Gempol 9 Menuai Kontroversi

DPRD Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Penutupan kawasan Gempol 9 (G9) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan masih menuai kontroversi. Itu terkuak saat audiensi yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Bahkan, dalam audensi itu berujung ketegangam antara lembaga pengusul dan anggota dewan.

Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Pasuruan datang dengan membawa sederet tuntutan, termasuk penegakan Perda tentang larangan miras dan aktivitas hiburan malam.

Hanya saja, audiensi terpaksa dihentikan karena LMR-RI tidak mampu menunjukkan legalitas kelembagaan secara resmi. Anggota LMR-RI, Prima Afandi menyuarakan tuntutan penutupan G9 dan penertiban peredaran minuman keras. Prima meminta DPRD menekan Pemkab Pasuruan agar menegakkan Perda No 10 Tahun 2009.

Dirincikan, banyak ruko di Gempol 9 yang sudah menyimpang dari izin awal yang dikeluarkan melalui OSS. Yakni, ruko yang seharusnya digunakan untuk usaha makanan dan pakaian justru dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dan hiburan malam.

Hal itulah, membuat kondisi itu bisa merusak moral masyarakat dan mengancam ketertiban umum.

“Ada indikasi menyediakan minuman keras dan LC. Tentu ini jelas sangat melanggar izin,” tandas Prima Afandi, Senin (7/7) petang.

LMR-RI juga menyinggung kasus pengeroyokan terhadap anggotanya yang terjadi di kawasan G9 dan melibatkan oknum aparat.

“Saat itu, mereka meminta DPRD untuk turut serta mengawal proses hukum dan memberi perlindungan hukum kepada korban,” imbuh Prima Afandi.

Berita Terkait :  Ketua DPD RI Sultan Dukung Indonesia Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menyatakan baru mendengar nama lembaga LMR-RI.

“Kami ingin memastikan dulu status hukum dari LMR-RI. Sebab, forum ini merupakan forum resmi,” kata Rudi Hartono.

Akibat ketidakjelasan tersebut, sejumlah anggota DPRD memilih walk out dari ruangan rapat. Ia menjelaskan bahwa DPRD terbuka terhadap aspirasi publik, namun prosedur formal seperti legalitas lembaga harus dipenuhi.

“Tentu ini adalah pelajaran penting agar ke depan. Karena, setiap pengajuan audiensi secara kelembagaan harus benar-benar disiapkan, termasuk legalitasnya,” imbuh Rudi Hartono. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru