Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto. foto: sudarno/bhirawa
Kota Madiun, Bhirawa.
Pemerintah Kota Madiun akan segera melakukan tes urine kepada seluruh pegawai bekerja sama dengan Badan Narkotika Propinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah tertangkapnya seorang pegawai negeri sipil yang memiliki narkotika jenis sabu. Karena itu, Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto meminta pihak berwenang untuk memproses hukum pegawai yang tertangkap menggunakan dan memiliki narkoba.
Hal itu disampaikan Pj.Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto usai apel siaga netralitas pegawai Pemkot Madiun, di Stadion Wilis, Jumat (20/9) kepada awak media menanggapi adanya HK oknum ASN Anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang diduga terlibat peredaran atau penggunaan narkotika yang sekarang ini tengah ditangani oleh Polres Madiun Kota.
Selain itu, Pemkot Madiun akan bekerja sama dengan BNNP Jatim dan BNNK Nganjuk untuk melakukan tes urine kepada seluruh pegawai. Pj Wali Kota Madiun menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyatakan bahwa seluruh PNS di Kota Madiun harus menjalani tes urine sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkup pegawai dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Pj Wali Kota menjelaskan, tes urine akan segera dilakukan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Madiun. Mengenai sanksi bagi pegawai yang tertangkap memiliki dan menggunakan narkoba, mereka (yang bersangkutan) akan dipecat jika sudah divonis di pengadilan negeri dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine seorang ASN berinisial HK dinyatakan positif narkoba. Namun, status HK sebagai pemakai atau pengedar masih dalam penyelidikan. (dar.hel).