28 C
Sidoarjo
Sunday, March 9, 2025
spot_img

Pemkab Tulungagung Masih Tunggu PP Besaran dan Pencairan THR PNS

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS. Termasuk besaran THR yang akan didapat para abdi negara tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Minggu (9/3), mengungkapkan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) tentang pencairan THR bagi PNS. “Juknisnya melalui PP. Kami akan mengacu pada PP tersebut untuk pencairan THR,” ujarnya.

Menurut dia, Pemkab Tulungagung tetap menganggarkan THR bagi PNS setempat. Besarannya kurang lebih seperti tahun 2024 lalu.

“Jadi yang disiapkan (anggarannya) tetap seperti tahun lalu. Atau ada akres 2,5 persen untuk menyikaoi pertambahan dan mutasi ke dalam serta ada beberapa kenaikan tunjangan,” paparnya.

Namum demikian, lanjut galih Nusantoro, sampai saat ini pun belum diketahui apakah besaran THR yang akan diterima PNS itu sama dengan tahun lalu. Atau ada perubahan.

“Keterangan atau informasi yang kami terima, PNS tetap dapat THR. Cuman besarannya masih menunggu. Apa nanti menerima tunjangan 100 persen atau bagaimana, itu belum,” paparnya lagi.

Tahun 2024 lalu, Pemkab Tulungagung menyediakan dana THR sebesar 66,142 miliar. THR tersebut diberikan pada 8.251 PNS di lingkup Pemkab Tulungagung, selain juga untuk 2.393 pegawai pemerinah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 50 anggota DPRD Tulungagung.

Berita Terkait :  Tasyakuran Tutup Giling, Pj. Wali Kota Apresiasi Pencapaian PG. Rejoagung

Sementara itu, terkait gaji PNS atau ASN lingkup Pemkab Tulungagung pada bulan April 2025, Galih Nusantoro memastikan akan diterimakan pada awal bulan seperti biasa saat menerima gaji setiap bulan. Ia menyebut kendati ada libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, PNS atau ASN akan menerima gaji tepat waktu.

“Tetap PNS akan menerima gaji setiap tanggal 1. Tidak ada kendala administrasi. Kami akan urus sebelumnya. Withdraw-nya (melalui perbankan) tanggal 1,” pungkasnya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru