Jember, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas oknum yang melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah.
“Saya mengecam keras adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi karena jatah subsidi seharusnya menjadi hak masyarakat kecil,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Minggu.
Polres Jember menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari karena diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar.
“Saya prihatin atas praktik curang yang merugikan produktivitas warga dan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab itu,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, bupati yang biasa dipanggil Gus Fawait itu telah memerintahkan jajaran OPD terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan dan surat rekomendasi.
“Kami akan lebih memperketat lagi proses pengeluaran rekomendasi (rekom) untuk BBM subsidi. Pengawasan akan diperkuat mulai hulu hingga ke tangan penerima manfaat,” katanya.
Ia berharap tindakan tegas dan sistem pengawasan yang baru itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelewengan, sehingga dapat menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang memiliki niat tidak baik untuk mempermainkan subsidi rakyat.
“Masalah penyelewengan BBM subsidi itu kini menjadi atensi penuh Pemkab Jember demi memastikan kesejahteraan petani dan nelayan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Haryadi menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.
“Ada hal yang janggal yakni surat rekomendasi karena surat rekomendasi tidak diberikan kepada SPBU. Kami duga kemarin tangki dimodifikasi jadi 4.000 liter itu dengan menggunakan surat rekomendasi OPD untuk petani,” katanya.
Menurutnya tindakan yang dilakukan tersebut merupakan suatu kejahatan, kejahatan yang luar biasa karena hak untuk masyarakat kecil khususnya petani telag diambil.
Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami akan mengusut kasus itu melalui pendekatan scientific crime investigation. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat atau pihak internal pemerintah, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya. [ant.kt]


