32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Pemerintah Desa Butuh Juknis Detail Dana Desa 2025 untuk Ketahanan Pangan


Jombang, Bhirawa
Desa-desa di Jombang membutuhkan petunjuk tekhnis (juknis) secara detail terkait alokasi 20 persen Dana Desa (DD) 2025 untuk ketahanan pangan, terlebih adanya kabar alokasi tersebut untuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Wartomo, melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (04/02).

Desa Galengdowo merupakan salah satu desa yang berada di lereng Gunung Anjasmoro di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Wartomo mengatakan, hal itu sangat penting untuk menghindari kesalahan pada pelaksanaan Dana Desa 2025.

“Untuk tahun 2025 ada kesimpangsiuran, katanya 20 persen mau diserahkan ke BumDes, dikelola Bumdes untuk ketahanan pangan,” kata Wartomo.

“Mungkin saja, ini perkiraan, untuk membantu program Makan Bergizi Gratis itu. Tapi ini belum jelas. Belum ada payung hukum yang jelas,” ungkap dia.

Oleh karenanya pihaknya berharap, ada kejelasan sebelum pelaksanaan, terkait dengan juknis penggunaan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Selain itu dia juga berharap, kalaupun nantinya diterapkan alokasi 20 persen dari Dana Desa untuk ketahanan pangan, seyogyanya juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

“Oke 20 persen (untuk ketahanan pangan), tapi disesuaikan dengan kebutuhan desa,” kata dia.

“Jadi petunjuk tekhnisnya, payung hukumnya harus jelas dulu. Karena kita “nggak’ mau sebagai pelaksana di lapangan, setelah dibangunkan irigasi misalnya, payung hukumnya belum jelas, ternyata ‘nggak’ boleh, kan kita yang kena komplain oleh inspektorat,” beber Wartomo.

Berita Terkait :  60 Santri Terpilih Ikuti Diklat Pesantren Membatik RMI NU Kraksaan

Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Erwin Pribadi mengungkapkan, jika tidak ada juknis terbaru terkait alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan pada tahun 2025 ini, maka pihaknya akan ‘copy paste’ pada pelaksanaan tahun 2024.

Desa Kepatihan merupakan desa yang berada di wilayah perkotaan di Kabupaten Jombang, yang notabene, tidak sama dengan desa yang terdapat di pedesaan dengan wilayah pertaniannya.

“Artinya pemerintah ketika membuat peraturan menteri harusnya dilokalisir. Apakah desa itu mampu untuk mengerjakan itu, apakah desa ini diberikan alternatif lain supaya 20 persen itu tepat sasaran,” ujar Erwin Pribadi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, dalam minggu – minggu ini masih dalam pembahasan, untuk regulasi yang disesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.

“Ini dalam proses pembahasan. Nanti camat-camat kita kumpulkan, setelah ada kejelasan,” terang dia.

Akademisi dari Universitas Darul Ulum Jombang, Dr. Junaedi, SE., M.Si menilai, kebijakan alokasi 20 persen Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan pangan yang semakin kompleks.

Langkah tersebut kata Junaedi, menunjukkan komitmen memperkuat kemandirian pangan nasional dengan mengoptimalkan potensi desa.

“Juga sangat relevan, mengingat desa memiliki peran vital sebagai penghasil bahan pangan utama yang menopang kebutuhan masyarakat secara luas,” kata Junaedi, Selasa (04/02).

Berita Terkait :  Dishub Buka Operasional Kapal Cepat Rute Pelabuhan Jangkar-Madura

Dikatakannya, dampak dari kebijakan ini secara potensial sangat besar, meskipun masih tergantung pada efektivitas pelaksanaannya.

“Misalnya, peningkatan produksi pangan lokal dapat menjadi salah satu manfaat utama untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat perekonomian desa,” ungkap dia.

Selain itu, sambung dia, kebijakan ini juga membuka lapangan kerja di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Dari sisi kesehatan masyarakat, akses terhadap pangan yang lebih terjangkau dan berkualitas turut memberikan dampak positif pada tingkat gizi masyarakat desa,” ujar Junaedi.

Menurutnya, agar kebijakan ini efektif, pemerintah desa harus melakukan perencanaan yang matang dan berbasis kebutuhan lokal. [rif.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru