DPRD Pamekasan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna beragenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif di ruang rapat DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, dihadiri Bupati Pamekasan, K.H. Kholilurahman, jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejumlah anggota dewan, perwakilan Parpol dan lainnya.
Empat Raperda tersebut yaitu ; Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029, Transformasi Digital, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Kholilurahman mengatakan, Pemerintah daerah mengusulkan Raperda pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029, berdasarkan ketentuan Undang-undang Pilkada diselenggarakan 5 (lima) ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Dengan demikian usulan Raperda tersebut untuk mempersiapkan anggaran Pilkada tahun 2029 secara bertahap.
“Pengalaman Pilkada sebelumnya menunjukkan kebutuhan anggaran yang besar. Karena itu, dana perlu disiapkan secara bertahap setiap tahun. Langkah ini agar tidak memberatkan APBD pada tahun pelaksanaan Pilkada,” ucap Kholilurahman, dihadapan anggota dewan.
Dijelaskannya, penyisihan anggaran rencana Pilkada 2029 tersebut sudah mulai dihitung sejak tahun ini oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, bersama Tim keuangan.
Ia berharap, proses pembahasan Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 ini, menjadi konsen bersama dalam merumuskan persiapan anggaran dan mensukseskan Pilkada di tahun 2029 nanti.
“Kini melalui Sekretatis Daerah bersama tim keuangan sedang menyusun besaran nominalnya. Nanti akan dibuka setelah ada keputusan. Yang jelas anggaran Pilkada tidak bisa ditekan di bawah kebutuhan riil karena biaya penyelenggaraan sulit diprediksi sejak awal. Karena itu, harus cukup sesuai kebutuhan,” ucap Bupati.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan, Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, merupakan langkah strategis mengantisipasi pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan. Dan pembiayaan Pilkada tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran agar menjaga kesehatan fiskal daerah.
Menurutnya, skema diajukan Pemkab Pamekasan soal dana cadangan merupakan bentuk antisipasi agar beban anggaran tidak menumpuk dalam satu tahun.
“Namun demikian, kelanjutan Raperda tersebut masih menunggu kepastian regulasi di tingkat pusat,” katanya.
Kata Ali Masykur, bila ada revisi Undang-Undang Pilkada dan mekanisme pemilihan kepala daerah berubah, misalnya dipilih oleh DPRD, maka Raperda dana cadangan ini bisa saja tidak diperlukan.
“Namun selama belum ada perubahan regulasi pembentukan dana cadangan tetap harus dipersiapkan,” tegasnya. [din.dre]

