Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Ke-10 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
DPR RI Jakarta, Bhirawa.
DPR RI mengesahkan Undang-undang Penyesuaian Pidana di akhir masa sidang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal keberhasilan DPR mengesahkan UU Penyesuaian Pidana di akhir, penutupan masa sidang DPR digelar dalam rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Agenda pertama Rapat Paripurna adalah pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Penyesuaian Pidana. DPR juga menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, dan menyetujui hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Periode 2025-2029.
Kemudian, DPR menyetujui RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (usul inisiatif Baleg) dan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi RUU usul DPR. Paripurna DPR pun menyetujui penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Agenda terakhir adalah pembacaan pidato penutupan Masa Sidang DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam pidatonya, ia menjelaskan DPR dalam menjalankan fungsi kedaulatan rakyat, dituntut untuk selalu dapat tanggap, sensitif, ramah, dan responsif dalam menanggapi aspirasi rakyat.
Puan menyebut bahwa Prolegnas merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah, untuk menjalankan politik hukum yang sesuai dengan kebutuhan hukum nasional untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat.
“Menjadi tugas kita bersama, bagaimana mewujudkan kepentingan rakyat serta aspirasi rakyat melalui fungsi konstitusional DPR RI: Legislasi, Anggaran, Pengawasan dan Diplomasi,” kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang.
Pada masa persidangan ini, Puan mengungkap DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga rancangan undang-undang dan menetapkan tiga rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI. Salah satunya adalah UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mendapat perhatian masyarakat.
“Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan pelindungan terhadap warga negara melalui keadilan restoratif,” jelas Puan.
Sementara itu dalam fungsi anggaran, Puan menyebut alat kelengkapan dewan (AKD) bersama mitra kerja telah membahas perkembangan realisasi anggaran tahun 2025, untuk memastikan bahwa setiap uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat. “Rakyat harus dapat merasakan manfaat dari pelaksanaan APBN 2025, hidup rakyat harus semakin mudah dan sejahtera,” ujarnya.
“Kita memahami bersama, bahwa masih banyak tantangan dalam menjalankan pembangunan nasional, sehingga diperlukan prioritas dan efektivitas alokasi anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat,” tambah Puan.
Puan mengatakan, BPK RI telah menyampaikan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang memuat temuan dan permasalahan atas pengelolaan keuangan negara pada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
“DPR RI akan memastikan bahwa Pemerintah menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga uang rakyat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dan akuntabel,” jelas mantan Menko PMK itu.
Menurut Puan, fungsi pengawasan DPR ditujukan agar Pemerintah semakin efektif dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan meningkatkan kesejahteraannya. Ia kemudian merinci beberapa isu yang menjadi perhatian DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Mulai dari kesiapan sarana dan prasarana transportasi serta stabilitas pasokan dan harga bahan pangan menjelang Natal dan tahun baru, kasus perundungan di lingkungan pendidikan, evaluasi pelayanan kesehatan ibu dan anak di rumah sakit pemerintah, serta pengawasan terhadap kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) khususnya terkait kualitas makanan dan pemenuhan hak petugas MBG.
“Kemudian, pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal, pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, pelindungan dan rehabilitasi terhadap anak korban penculikan,” sebut Puan.
DPR juga menaruh perhatian mengenai upaya penanganan tuberkulosis (TBC), pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi, kinerja Penyelenggaraan Badan Pengelola Investasi Danantara, peran aktif Pemerintah sebagai mediator perdamaian di Sudan. “Serta penanggulangan Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Wilayah Indonesia lainnya,” tambah Puan.
Pada masa sidang ini, DPR RI juga telah memberikan pemberian persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik. Antara lain, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBĐ’Đ ) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia, Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025, Calon Anggota Komisi Yudisial, Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, dan Calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Untuk fungsi diplomasi parlemen, Puan menerangkan DPR RI telah menghadiri berbagai kegiatan dalam rangkaian penguatan diplomasi global. Selain kegiatan multilateral, DPR RI juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan duta besar dan delegasi negara sahabat, yaitu Duta Besar Kroasia untuk Indonesia,pertemuan parlemen Arizona, kunjungan Ketua MPR Republik Rakyat Tiongkok, serta pertemuan parlemen Polandia.
Puan pun mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, DPR RI akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 mulai tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan tanggal 12 Januari 2026.
“Kami juga mengucapkan selamat merayakan Natal bagi Anggota dan masyarakat Indonesia yang merayakannya serta Selamat Tahun Baru 2026 untuk seluruh rakyat Indonesia. Semoga Tahun 2026 akan memberikan jalan yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih tentram bagi kita semua. Selamat reses dan menyapa rakyat,” pungkasnya. (ira.hel).


