32 C
Sidoarjo
Friday, March 13, 2026
spot_img

Pakar Nilai Revisi UU Pemilu Gunakan Metode Omnibus Sangat Efisien

Jakarta, Bhirawa

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan adanya usulan agar revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disusun menggunakan metode omnibus dinilai sangat efisien.

“Karena saya melihat begini, putusan mahkamah (Mahkamah Konstitusi) Itu sudah tidak membedakan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dua-duanya sekarang adalah pemilu. Tunduk pada ketentuannya, ada di dalam pasal-pasal mengenai pemilu,” ungkap Arief dalam diskusi di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (12/3) seperti diberitakan pada Jumat.

Usulan itu, kata dia, dapat terganggu karena kultur politik di Indonesia dalam lima tahun sekali selalu mengubah Undang-Undang Pemilu untuk kepentingan kontestasi politik.

“Nah, kalau mau dijadikan satu, omnibus, itu akan lebih bagus, tetapi sekali kita mempunyai kelemahan sekarang ini. Apalagi terutama undang-undang politik selalu mau ada pemilu yang berikutnya diubah lagi, diubah lagi,” katanya.

“Dari waktu ke waktu, lima tahun sekali selalu diubah, diubah karena apa? Bahasa ilmiahnya, niatnya itu ingin menang. Negara demokrasi, pemilu inginnya menang, tidak mungkin kan? pasti ada yang menang dan yang kalah. Kalau semua jadi menang, negara apa,” lanjut Arief.

Dalam kesempatan yang sama, pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay menyebut ide-ide terkait revisi undang-undang Pemilu, termasuk omnibus perlu dibahas lebih lanjut secara formal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Berita Terkait :  Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pemerataan Layanan Kesehatan dan Akses Obat Murah di Daerah

“Sekarang ada ide omnibus. Kemarin saya ketemu dengan satu kelompok ide untuk mendorong (usulan) stembus accord atau parliamentary threshold makanya tidak apa-apa Ide-ide itu bagus mari dibahas, tapi lakukan pembahasan secara formal pembahasan di dalam DPR sehingga waktu ini tidak terus terbuang,” tuturnya.

Pembahasan revisi UU Pemilu, ucap dia, perlu dimulai dalam forum resmi badan legislasi untuk memaksimalkan waktu yang ada dalam menyerap ide-ide yang disampaikan masyarakat.

“Nah, itu harus sudah dimulai di bulan Oktober tahun ini,” ucapnya. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!