Oleh :
Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang
Saat ini, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% telah menjadi sorotan hangat di berbagai kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerhati ekonomi. Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi. Banyak pengusaha, terutama dari sektor padat karya dan usaha kecil menengah, mengkhawatirkan lonjakan biaya operasional yang sulit ditanggung. Kekhawatiran ini memicu ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dapat berdampak serius pada stabilitas tenaga kerja dan perekonomian nasional. Tulisan ini akan membahas lebih dalam mengenai dinamika kenaikan UMP dan risiko yang menyertainya, sembari mencari solusi agar keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis tetap terjaga.
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan UMP selalu menjadi topik yang mengundang perhatian banyak pihak, terutama pekerja dan pengusaha. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyesuaikan upah dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang. Namun, meski memberikan keuntungan bagi pekerja, kenaikan UMP juga membawa dampak yang tidak selalu positif bagi dunia usaha, terutama bagi sektor-sektor yang bergantung pada biaya tenaga kerja yang lebih rendah. Beberapa pengusaha mengkhawatirkan peningkatan biaya operasional yang dapat memaksa mereka untuk mengambil langkah pengurangan tenaga kerja atau bahkan menghentikan operasional, pasalnya kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Secara logika kenaikan itu cukup signifikan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja. Belum lagi struktur biaya operasional perusahaan makin berat, khususnya bagi sektor padat karya. Otomatis, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.
Itu artinya, kenaikan upah minimum bukan tentang setuju atau tidak setuju, tapi persoalan mampu atau tidaknya pengusaha untuk memenuhi. Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka ada beberapa keputusan yang bakal diambil ke depan. Yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu. Selain itu, meski kenaikan UMP dapat mendorong efisiensi dan inovasi melalui investasi di teknologi, namun bagi sebagian perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor padat karya, hal ini justru dapat mengancam keberlangsungan bisnis mereka.
Oleh karena itu, meskipun kenaikan UMP memiliki dampak positif terhadap pekerja, pengusaha harus memikirkan strategi penyesuaian yang matang agar dampak negatifnya tidak berlarut-larut, seperti PHK massal.Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, penting bagi pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi bersama yang tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga kelangsungan usaha. Pengusaha perlu diberi ruang untuk beradaptasi dengan kebijakan ini melalui insentif atau bantuan untuk peningkatan produktivitas. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan UMP dilakukan secara bertahap dan tidak memberatkan sektor-sektor yang paling rentan, agar dampak negatif seperti PHK dapat diminimalkan.
Mengurai Ancaman PHK
Ancaman PHK sebagai dampak langsung dari kenaikan UMP harus diurai dengan seksama, mengingat potensi dampaknya yang dapat merugikan banyak pihak, baik pekerja maupun dunia usaha. PHK sering kali menjadi jalan pintas yang diambil oleh pengusaha untuk mengurangi biaya operasional ketika mereka tidak lagi mampu menanggung kenaikan upah. Dalam hal ini, sektor-sektor tertentu, seperti industri manufaktur dan tekstil, yang sangat bergantung pada tenaga kerja, rentan terhadap dampak negatif ini.
Oleh karena itu, penting untuk memahami lebih lanjut faktor-faktor yang dapat memicu PHK dan mencari solusi agar situasi ini tidak terjadi secara massal. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah peningkatan efisiensi operasional, baik melalui teknologi atau pelatihan ulang tenaga kerja agar tetap relevan dengan kebutuhan industri, serta berikut beberapa solusi lain yang dapat diterapkan untuk mengurangi ancaman PHK akibat kenaikan UMP.
Pertama, perusahaan dapat melakukan diversifikasi produk atau memperluas pasar untuk meningkatkan pendapatan, sehingga mampu menutupi peningkatan biaya tenaga kerja tanpa mengurangi jumlah karyawan. Selain itu, digitalisasi dan otomatisasi proses produksi juga menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas tanpa perlu mengurangi jumlah karyawan.
Kedua, perusahaan bisa melakukan restrukturisasi bisnis, yang berarti meninjau kembali model bisnis dan operasi untuk mencari cara-cara baru yang lebih efisien. Ini termasuk pengurangan biaya yang tidak produktif atau pemindahan sebagian operasi ke sektor yang lebih efisien.
Ketiga, kerjasama dengan pemerintah dalam bentuk insentif atau subsidi bagi perusahaan yang terdampak langsung oleh kenaikan UMP dapat menjadi salah satu cara untuk meringankan beban mereka. Kebijakan seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja, sekaligus mendukung keberlanjutan usaha. Dengan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan PHK dapat dihindari atau minimal, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi semua pihak.
Keempat, penerapan model kerja fleksibel atau remote work di beberapa sektor yang memungkinkan pengusaha untuk mengurangi biaya operasional, seperti biaya sewa tempat atau fasilitas, tanpa harus mengurangi tenaga kerja.
Merujuk dari keempat solusi guna mengurangi ancaman PHK akibat kenaikan UMP tersebut diatas, jika bisa diterapkan dengan baik maka kenaikan UMP tidak hanya akan memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga menjaga kelangsungan dunia usaha yang menjadi pilar penting perekonomian. Dengan demikian, kolaborasi yang kuat antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah menjadi kunci untuk menghadapi dampak dari kenaikan UMP tanpa harus menanggung konsekuensi buruk. Justru yang ada dapat tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, sehingga ancaman PHK dapat dihindari dan ekonomi nasional tetap stabil. [*]