27 C
Sidoarjo
Thursday, November 28, 2024
spot_img

Legawa Hasil Pilkada

Pilkada serentak 2024, dengan segala kritisi telah usai diselenggarakan. KPUD telah melaksanakan tahapan sesuai sistem (undang-undang) pemilu. Di seluruh dunia, setiap pemilu niscaya selalu terdapat pemenang. Juga masih ditambah dengan prosedur penyelesaian sengketa hasil pemilu. Sesuai amanat UUD pasal 24 ayat (1), sengketa pemilu diselesaikan melalui gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Sekaligus sebagai pengadil pemilu paling akhir.

Lepas maghrib, seluruh lembaga survei telah berani memapar hasil quick count (hitung cepat). Bukan hanya Pilkada di pulau Jawa. Melainkan seluruh wilayah Indonesia, mulai Aceh hingga enam propinsi di kawasan Papua. Uniknya, tidak semua daerah menggunakan sistem one man one vote (satu orang satu pilihan, satu coblosan). Masih banyak daerah di Papua menggunakan sistem noken. Yakni, kesepakatan kelompok se-desa untuk memberikan suara (dukungan) yang diwakili satu orang tokoh. Noken juga “dikawal” ketat oleh KPU.

Harus diakui, penyelenggaraan Pilkada menimbulkan kegaduhan sosial, terutama saat kampanye. Berjuta-juta pernyataan penistaan dan berita bohong (hoax) bertebaran di medsos. Bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menista lawan politik. Keterbelahan sosial akibat dukungan yang berbeda, bisa mengancam persatuan dan ketahanan nasional.

Lebih ironis, sangat banyak tokoh nasional turun gunung. Turut “habis-habisan” mendukung salahsatu Paslon Pilkada. Bahkan presiden juga turut kampanye, terang-terangan minta dukungan masyarakat untuk salahsatu Paslon. Walau Presiden punya hak berkampanye. Sekaligus sebagai pucuk pimpinan parpol. Namun Presiden sudah pernah berjanji akan menjadi “presiden-nya” seluruh rakyat Indonesia. Maka tidak elok berada pada posisi partisan. Bagai me-nafi-kan anak bangsa pada poros lain yang berseberangan.

Berita Terkait :  Jaga Marwah Parlemen

Keterbelahan sosial bagai “limbah” yang harus ditangani bersama, segera. Terutama pada daerah yang memperhadapkan antara vis a vis, antara kelompok KIM (Koalisi Indonesia Maju) dengan “bukan KIM.” Selama Pilkada 2024 banyak terjadi tawur sosial di daerah. Bahkan di Sampang (Madutra) sudah timbul korban jiwa. Maka pimpinan parpol tingkat pusat (DPP) harus segera mencairkan hubungan sosial politik. Kebersatuan sosial nasional wajib segera dikembalikan.

Banyak kritisi Pilkada wajib segera diperbaiki. Walau sebenarnya sudah diantisipasi UU Nomor 6 tahun 2020, Tentang Pilkada. Khususnya melalui pengaturan kampanye, diatur dalam pasal 63 hingga pasal 84. Kampanye menjadi problematika Pilkada, sehingga perlu diatur dengan norma yang paling banyak. Masih pula ditambah Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. PKPU pada pasal 24 huruf a, menyatakan “harus dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum.”

Pilkada merupakan amanat konstitusi. UUD pasal 22E ayat (1), mengamanatkan pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada sebagai rumpun pemilu, wajib berpijak pada konstitusi. Terutama UUD pasal 18 ayat (4), yang meng-amanatkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Namun masih terdapat kritisi tentang money politics (menyuap rakyat) yang harus segera diberantas.

Berita Terkait :  Nyali Memberantas Korupsi

Secara lex specialist, UU Pilkada telah mewaspadai money politics. Pada pasal 73 ayat (1), dinyatakan, “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggata pemilihan dan/atau pemilih.” Realitanya, Pemilu tahun 2024 semakin brutal. Bahkan dalam Pilkada, Bawaslu menindak lanjuti sebanyak 130 temuan politik uang. Dahulu masih dimaafkan. Tetapi saat ini (dan mendatang) wajib ditegakkan hukum politik uang.

——– 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img