Cilacap, Bhirawa
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun ANTARA di Cilacap, Jumat malam, menyebutkan dua ruangan yang disegel tersebut merupakan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Sekda yang berada di kompleks Setda Cilacap.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis segel pada pintu kedua ruangan tersebut.
Hingga Jumat (13/3) sore, ruangan tersebut tidak dapat diakses oleh pegawai karena masih dalam penanganan tim penyidik KPK.
Selain melakukan penyegelan, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Cilacap.
Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten dibawa penyidik KPK menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal.
Usai pelaksanaan OTT yang dilakukan KPK, suasana di kompleks Setda Kabupaten Cilacap tampak lengang dan sekitar pukul 17.00 WIB, pintu gerbang kompleks perkantoran tersebut terlihat ditutup.
Sementara itu, tim penyidik KPK hingga pukul 20.00 WIB masih melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Cilacap dan sejumlah pejabat di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan OTT yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3).
Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [ant.kt]


