Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sempat membagi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 64 dalam UU tersebut mengatur kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Asep menjelaskan rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Sementara agenda rapatnya, kata dia, adalah mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah, serta laporan Menag tentang tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.
Selain itu, dia mengatakan pada 27 November 2023, Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama menyepakati anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menggunakan dasar perhitungan kuota dasar dan tambahan, yakni sebesar 241.000.
Kuota 241.000 tersebut dibagi menjadi 92 persen haji reguler atau 221.720, dan delapan persen haji khusus atau 19.280.
Ia juga mengatakan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang terbit pada 9 Januari 2024 dan mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), masih mencantumkan nilai manfaat sesuai dengan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada November 2023.
Walaupun demikian, dia mengatakan Yaqut membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen sama untuk haji reguler maupun khusus.
Ia mengatakan Yaqut membagi 20.000 kuota haji tambahan tersebut dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.[ant.kt]


