30 C
Sidoarjo
Saturday, April 4, 2026
spot_img

KPK Panggil Bendahara KONI Kota Madiun Rahma Noviarini di Kasus Maidi

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun sekaligus Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun Rahma Noviarini (RN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil saksi lain yang di antaranya adalah US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun, SK selaku Direktur CV Mutiara Agung, RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, HPI selaku pihak swasta, serta AP selaku aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Berita Terkait :  Pemerintah Impor Beras Khusus dari AS, Komisi IV DPR RI: Publik Berhak Tahu Data, Kajian dan Alasan

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!