34 C
Sidoarjo
Friday, March 13, 2026
spot_img

KPK: Fuad Hasan Surati Yaqut Agar Dapat Kuota Haji Tambahan 2023

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Fuad Hasan Masyhur (FHM) sempat menyurati Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar mendapatkan jatah 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.

Fuad merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sementara Yaqut adalah Menteri Agama pada saat itu.

“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu mengenai kesiapan memaksimalkan kuota haji tambahan 2023.

“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” katanya.

Menurut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyepakati seluruh kuota haji tambahan untuk haji reguler.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” ujarnya.

Berita Terkait :  DPD PKS Kota Surabaya Luncurkan Layanan Konsultasi Keluarga

Lebih lanjut dia mengatakan Komisi VIII DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Yaqut, dan menyepakati penyesuaian tersebut.

Setelah itu, dia mengatakan terbit Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 hingga akhirnya ada instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX yang membuat calon jemaah tidak perlu antre, yakni sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.

Asep mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KPK ditemukan informasi bahwa biaya percepatan haji tersebut mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di Kemenag.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berita Terkait :  Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Sekolah Lontara Meneguhkan Khazanah Identitas Indonesia

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!