28 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Keselamatan Berkendaraan

Semakin sering terjadi kecelakaan lalulintas, menimbulkan ke-pilu-an mendalam keluarga korban. Karena kesalahan setitik (human error) menyebabkan korban jiwa di jalan. Namun sering pula kecelakaan disebabkan kendaraan yang tidak layak jalan, disebabkan uji kir yang sekedarnya dilakukan. Maka proses uji kir oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, wajib memperoleh penelitian seksama. Begitu pula perawatan kendaraan di bengkel perusahaan angkutan dan distribusi, perlu evalusasi berkala (rutin) dan rigid.

Uji kir sebenarnya menjadi kewajiban, tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dna Angkutan Jalan. Khususnya kendaraan angkutan (dan penumpang) umum, wajib kir setiap enam bulan. Tercantum dalam pasal 54 ayat (3), persyaratan laik jalan meliputi delapan unit pengujian. Yakni, emisi gas buang, kebisingan, kemampuan rem utama, rem parkir, kincup roda depan, pancar dan arah sinar lampu utama, penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban.

Namun konon uji kir, dilakukan oleh personel tidak kompeten. Bahkan menjadi “sarang” penyuapan. Padahal pejabat uji kir (yang tandatangan) harus memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Maka bisa jadi, hanya pejabat yang tandatangan memiliki sertifikat. Sedangkan penguji tidak memiliki kompetensi. Kompetensi penguji ujir telah menjadi perbincangan Dinas Pehubungan di berbagai daerah propinsi. Sehingga berbagai kecelakaan, seperti tragedi gerbang tol Ciawi 2, akibat truk tronton rem blong, bisa dicegah.

Selain uji kir sebagai penentu kelaikan kendaraan, pada musim hujan perlu ekstra waspada berkendaraan di jalan raya. Banyak jalan utama (milik negara), jalan propinsi, serta jalan milik kabupaten, dan kota, dalam keadaan rusak. Jalan berlubang, dan bergelombang, bisa menyebabkan kecelakaan hingga merenggut jiwa. Terutama pengendara motor berpotensi terancam setiap saat. Karena jalan berlubang tertutup genangan air. Pemerintah (dan daerah) perlu meng-inspeksi jalan, sekaligus memberi tanda jalan rusak.

Berita Terkait :  Legawa Hasil Pilkada

Seharusnya prasarana (dan sarana) jalan menjadi kewaspadaan pemerintah. Karena telah di-amanat-kan undang-undang (UU) yang menjadi pengarah keselamatan berlalulintas. UU Nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 24 ayat (1), menyatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”

UU Lalulintas juga telah meng-antisipasi kemungkinan potensi kecelakaan pada jalan yang rusak. Pada pasal 24 ayat (2), dinyatakan, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak …, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.” Maka memberi tanda jalan yang rusak merusakan kewajiban pemerintah (dan daerah) sebagai penyelenggara jalan.

Indonesia masih menempati urutan teratas dalam risiko kematian akibat kecelakaan lalulintas. Sedangkan jumlah aksiden lakalantas menempati urutan ketiga di dunia. Berdasar data Korlantas Mabes Polri, pada tahun 2024, terjadi korban jiwa akibat kecelakaan sebanyak 3 – 4 orang dalam setiap jam! Angka kematian mencapai 7,22%. Kepala Korlantas Polri menyatakan terdapat 1,150 juta kasus kecelakaan sepanjang Januari – Desember 2024. Berarti meningkat nyaris 800% dibanding tahun 2023 (152 ribu kecelakaan).

Penyebab kecelakaan, umunya human error. Biasanya karena kelelahan, tidak cakap mengemudi, ugal-ugalan, dan tidak memahami medan jalan yang dilalui. Serta dibawah pengaruh miras, dan narkoba. Namuntak jarang, juga disebabkan penyelenggara jalan (Pemerintah daerah propinsi serta kabupaten dan kota) abai terhadap prasarana jalan. Banyak kondisi jalan tergolong tidak laik, tidak dilengkapi Penerangan Jalan Umum. Juga tanpa patok tikung, dan informasi jalan.

Berita Terkait :  SD, SMP, Wajib Gratis

Berdasar UU Lalulintas pasal 236, pemerintah dapat dihukum, manakala jalan rusak nyata-nyata mengakibatkan kecelakaan.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru