33 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejari Surabaya Damaikan Perkara Penelantaran Bayi melalui Rumah RJ

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso memberikan RJ terkait kasus penelantaran bayi, Kamis (5/9) di Rumah RJ FH Unair. (abednego/Bhirawa).

Surabaya, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan RJ (Restorative Justice) atau keadilan restoratif terhadap kasus penelantaran bayi. Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan di Rumah RJ “Omah Rembug Adhyaksa” di Gedung FH Unair Surabaya, Kamis (5/9).

“Proses perdamaian ini sesuai dengan surat perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-1) No /RJ/M.5.10/Eoh.2/09/2024 tertanggal 5 September 2024,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa.

Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara MHS dan NA yang berencana menikah. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata NA hamil. Karena tidak berani menyampaikan kehamilan tersebut, pasangan ini memutuskan untuk tinggal di kos.

NA kemudian melahirkan, namun situasi ekonomi mereka memburuk. Gaji NA dipotong karena cuti melahirkan, sedangkan kontrak kerja MHS telah berakhir. “Dari segi ekonomi, mereka kekurangan untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan bayi,” jelas Ali.

Akibat kesulitan ekonomi, sambung Ali, pasangan ini nekat meletakkan bayi mereka yang berusia 3 bulan di depan rumah orang tua MHS. Mereka meninggalkan surat yang isinya meminta agar bayi tersebut jangan diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali.

Orang tua MHS yang tidak mengetahui bahwa bayi tersebut adalah cucunya sendiri, melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, Puskesmas dan Kepolisian. Setelah pencarian selama dua hingga tiga hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah MHS dan NA.

Berita Terkait :  Bawaslu Gelar Istigosah Apel Siaga Pengawasan Pemilihan 2024 di Sampang

Dengan adanya Rumah RJ ini, Ali memastikan bahwa negara hadir melalui Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian permasalahan hukum. Serta mematahkan asas bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul di atas.

“Hukum dilaksanakan dengan mengedepankan hati nurani. Tanpa pandang bulu atau siapapun dihadapan hukum tersebut,” pungkasnya. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img