Tersangka saat digiring masuk mobil tahanan Kejari Gresik, Senin (14/10/2024). kerin ikanto/bhirawa
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pokir KUM Tahun Anggaran 2022
Gresik,Bhirawa
Tersangka Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Diskoperindag Pemerintah Kabupaten Gresik akhirnya memenuhi panggilan penyidik tidak pidana khusus (pidsus) Kejari Gresik, Senin (14/10/2024). Setelah diperiksa beberapa jam, tersangka Joko bersama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan keduanya dikirim ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan bahwa perkara penyalahgunaan dana hibah pokir untuk KUM tahun anggaran 2022, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kadisperidag Gresik, Malahatul Fardah, penyiada barang Rian Febrianto, Kabid UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristianto selaku PPBJ.
“Untuk Mahalatul Fardah Rian Febrianto perkaranya sudah di putus ²PN Tipikor. Fardah di vonis 1 tahun 6 bulan sedangkan Rian Febrianto divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah menerima putusan tersebut sehingga pekaranya sudah inkraht,” jelas Kajari.
Sementara itu, menurut Kajari untuk kedua tersangka Frasiska dan Joko, Kejaksaan sudah menetapkan tersangka bulan februari lalu dan saat ini perkara sudah dikembangkan dan penyidik melakukan penahanan.
“Tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dlaam DPPA akan tetapi kualitas dan kwantitas yang diterima downgrade, sehingga terdapat selisih harga dan nilai,” urainya.
Sedangkan tersangkan Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana Malahatul Fardah dan Joko melalukan pencairan pada barang pesanan. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesenan barang untuk KUM tersebut tidak sesuai dengam spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara milayaran rupiah.
Sementara Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan bahwa kedua tersangka mengetahui kalau apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara. Ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka sehingga terjadi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk proses persidangan,” pungkasnya.(eri.hel).