Jombang, Bhirawa
Kasus ratusan batang ganja hasil penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang terjadi pada hari Senin (15/12) lalu, kini memasuki babak baru. Kini, polisi menetapkan sebanyak empat orang tersangka pada kasus ini. Keempat tersangka itu adalah Y, R, P, dan I.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, kasus ini berawal ketika tersangka kasus Narkoba berinisial Y ditangkap di daerah Diwek, Jombang, pada Senin (14/12). Dari tersangka Y, petugas mengamankan barang bukti berupa biji Ganja sebanyak 2, 77 gram. Setelah penangkapan tersangka Y, Satresnarkoba Polres Jombang lantas melakukan pengembangan.
”Sehingga pada Hari Senin (15/12) di Desa Mojongapit, Satrenarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka R, ternyata warga Nganjuk, yang mengontrak rumah di Desa Mojongapit,” ungkap Kapolres Jombang.
AKBP Ardi menjelaskan, petugas juga diamankan sebanyak 156 batang pohon Ganja, kemudian Ganja kering sebanyak 32 gram, dan Ganja basah 5,16 gram. Beserta fermentasi daun Ganja yang dicampur dengan alkohol, barang elektronik, kemudian biji Ganja termasuk tenda, lampu, dan barang lainnya.
Kapolres Jombang juga menegaskan, Satresnarkoba Polres Jombang mengembangkan kembali kasus tersebut. Dan dari pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka lagi yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
”Suaminya residivis masalah Ganja saudara P, warga Bantul, Jogjakarta, yang mengontrak rumah di Kabupaten Jombang, dan istrinya saudara I, warga Sidoarjo, yang mengontrak satu rumah dengan tersangka P,” beber Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang memaparkan, tersangka P berperan sebagai pemodal usaha pengembangan Ganja yang dilakukan oleh tersangka R. Kemudian tersangka I berperan membantu membeli barang-barang yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perawatan tanaman Ganja.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, tersangka R merupakan seorang peneliti tanaman secara otodidak. Tersangka R ini adalah pecinta dan peneliti tanaman.
”Tersangka P seorang penulis buku dan peneliti tanaman jenis Ganja. Jadi sudah lama mendalami Ganja, kemudian kenal dengan tersangka R, yang notabene dia seorang peneliti tanaman,” ungkapnya lagi.
Polisi mengungkap, ternyata tersangka R pernah bereksperimen menanam Ganja dengan sistem ‘indoor’, namun kurang berhasil. Lantas, R kemudian mengajukan peralatan-peralatan kepada P untuk mengembangkan Ganja dengan model ‘greenhouse’. Polisi juga mengungkap, tersangka Y juga membantu tersangka R merawat tanaman Ganja.
”Tersangka Y ini ternyata dia diajak merawat tanaman bersama dengan tersangka R,” ulas Kasatresnarkoba Polres Jombang. [rif.fen]


