24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar, Kades dan Kasun Kabupaten Blitar

Kota Blitar, Bhirawa
Di Blitar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kasun) Kabupaten Blitar terkait kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Anggota DPRD Kota Blitar yang telah diperiksa KPK yakni Yohan Tri Waluyo yang menjadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK di Mapolres Blitar Kota, Senin (14/7) kemarin yang dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo.

”Benar penyidik KPK telah meminjam tempat kami guna melaksanakan pemeriksaan, namun terkait siapa saja yang diperiksa dan materi pemeriksaan itu bukan kewenangan kami,” kata AKP Rudi Kuswoyo.

Selain Yohan Tri Waluyo, juga ada saksi lainnya yang diperiksa KPK, yakni karyawan dan pengusaha swasta, diantaranya Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir dan Totok Hariyadi.

Selanjutnya Rabu (16/7) kemarin KPK kembali melanjutkan pemeriksaan kepada Kades dan Kasun Kabupaten Blitar dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, yakni Kepala Desa Penataran, Kateno, Kepala Desa Candirejo, Suparman, Kepala Desa Bangsri, Sodikin, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo, Yunianto dan Kepala Dusun Jeding serta dua wiraswasta, yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.

Berita Terkait :  Satukan Langkah dan Persepsi, Bupati Madiun Ajak Pilar Sosial Bersenergi Tekan Kemiskinan

”Terkait hal ini, kami telah berkoordinasi dengan Camat dan wilayah setempat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto.

Sementara perlu diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Bahkan dari total 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi, dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara dan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. [htn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru