Kota Probolinggo, Bhirawa
Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Senin (11/8) pagi. Upacara berlangsung di lapangan Mapolres Probolinggo Kota dipimpin Kapolres AKBP Rico Yumasri, dihadiri jajaran pejabat utama, perwira, personel Polri, serta ASN.
Dalam amanatnya, Kapolres menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin sekaligus menjaga nama baik institusi.
”Hari ini kita melaksanakan PTDH terhadap Bripka TJA dan Brigpol S. Saya berharap ini menjadi yang terakhir. Mari kita semua menjadi polisi yang baik, menjaga kehormatan diri dan institusi,” tegas AKBP Rico.
AKBP Rico mengaku berat hati memimpin upacara ini. ”Ini bukan hanya berdampak pada yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka. Namun, ini merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.
Kedua anggota yang diberhentikan yakni Bripka TJA dan Brigpol S, sebelumnya bertugas di Polres Probolinggo Kota. Keputusan PTDH ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur, menyusul hasil sidang Kode Etik Kepolisian yang menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Meski tidak hadir secara langsung, prosesi simbolis tetap dilaksanakan. Foto masing-masing personel dibawa dua anggota Provost sebagai tanda sahnya pemberhentian.
Kapolres menegaskan, PTDH bukan sekadar sanksi tegas, melainkan juga pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota. ”PTDH bukan kebanggaan, tapi peringatan. Kepada yang berprestasi, akan diberikan penghargaan. Mari kita jaga marwah seragam ini,” tandasnya. [fir.fen]


