Tak Boleh Ada yang Menghalangi Investasi
Kab Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap investor proyek pemasangan pipa gas di Kawasan Industri PIER, Kabupaten Pasuruan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Polres Pasuruan Kota yang sudah melakukan penegakan hukum di kawasan PIER secara tegas. Ini seperti instruksi Presiden, bahwa tidak boleh ada yang main-main terhadap suplai energi,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya saat konferensi pers terkait kasus dugaan pemerasan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (14/4).
Menurutnya, saat ini ada 2.200 perusahaan yang eksis di Kabupaten Pasuruan. Bahkan, ada banyak investor yang berencana masuk ke Kabupaten Pasuruan dalam menanamkan modalnya.
Sehingga, sudah menjadi tugas bersama untuk menciptakan kondusifitas wilayah. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemodal untuk berinvestasi.
“Sekarang ini, sektor industri menghadapi ketidak pastian. Karenanya, kita harus bisa menjamin keberlangsungan industri. Khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Maka dari itu, para investor harus dilayani dengan baik, diberi rasa aman dan nyaman,” tegas Mas Rusdi.
Diketahui, Polres Pasuruan Kota melalui Satreskrim meringkus tiga terduga pelaku pemerasan.
Mereka adalah AF (63), yang mengaku sebagai pengacara, S (55) selaku pihak yang mengkalim mewakili ahli waris serta FF (27) selaku penerima uang sebesar Rp 5 juta.
Ketiganya diringkus karena mereja diduga mengganggu aktifitas proyek strategis nasional milik PT LNG di kawasan PIER, Desa Curahduku, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyatakan tiga orang ini diduga dengan sengaja menghalangi jalannya proyek pemasangan jaringan pipa gas.
Ketiganya diduga memeras perusahaan dengan meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada investor yang sedang bekerja menanam pipa.
“Untuk menjaga keselamatan pekerja, pihak PT LNG menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Hal itu juga dibuktikan dengan kwitansi penerimaan,” jelas Choirul Mustofa. [hil.gat]