Pemerintah dalam hal penyelenggaraan tata negara yang akan terus melakukan transformasi dan inovasi agar dapat menyelenggarakan sistem pemerintahan dengan baik dan benar. Salah satunya adalah Digitalisasi yang mulai diterapkan oleh Indonesia pada sektor pemerintahan, dengan munculnya berbagai aplikasi dan platform yang berguna untuk mempermudah akses publik serta membantu pekerjaan pegawai seperti pengelolaan data penduduk, sistem administrasi, rencana pembangunan dan lain sebagainya. Tentu saja, hal ini akan sangat bermanfaat jika dibuat secara terstruktur dengan benar. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, aplikasi serta platform ini terus bertambah dan sudah terlalu banyak. Kemungkinan hal ini terjadi, dikarenakan pada saat pergantian kabinet maka akan berganti juga aplikasi dan platformnya sebab orientasinya selalu pada proyek. Padahal sejatinya, pemerintah sebagai pelayan publik seharusnya berorientasi pada kepuasaan masyarakat dengan memberikan, seberapa besar nilai kebermanfaatan yang dihasilkan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menciptakan public value yang positif.
Sebagaimana halnya, seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Acara Peresmian SPBE Summit dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Presiden Pada Senin (27/5), “Di Indonesia saat ini ada 27 ribu aplikasi dari berbagai instansi hingga pemerintah daerah yang berjalan sendiri-sendiri. Ini banyak yang tumpang tindih. Maka tahun ini, saya tegaskan untuk berhenti membuat aplikasi baru”.
Maka dari itu Presiden menghimbau mulai dari berbagai instansi hingga pemerintah daerah untuk berhenti membuat aplikasi dan platform baru. Karena selain tidak efisien dan efektif, juga dapat membebani anggaran negara. Sehingga hal ini menuntut pemerintah untuk segera melakukan Reformasi Birokrasi, yakni dengan melalui “INA Digital” sebagai Super Apps Indonesia yang akan menjadi terobosan baru dengan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal sehingga memudahkan akses bagi masyarakat, dan meningkatkan interoperabilitas antar kementerian dan lembaga.
Sehingga, tidak terjadi lagi egosentris antar kementerian/ lembaga terkait kepemilikan data masing-masing daerah. Rencana INA Digital ini ditargetkan dapat mulai beroperasi pada Bulan September 2024 mendatang. Hal ini dilakukan, untuk menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.
Akyunnina
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.