26 C
Sidoarjo
Friday, March 13, 2026
spot_img

Disbudpar Magetan Edukasi Keselamatan Pelayaran ke Sopir Boat Sarangan

Magetan, Bhirawa

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan pelayaran bagi para sopir perahu motor (boat) serta petugas penyelamat pantai (lifeguard) yang beroperasi dan bertugas di kawasan wisata Telaga Sarangan.

“Edukasi keselamatan pelayaran tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek keamanan dan kenyamanan wisatawan di Telaga Sarangan, utamanya di momentum puncak kunjungan seperti libur hari raya keagamaan seperti Lebaran 2026 kali ini,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi Wisata Disbudpar Magetan Yosep Cahyo Wibawanto di Magetan, Jumat

Menurut dia, materi tentang keselamatan pelayaran tersebut dihadirkan melalui kerja sama Disbudpar Magetan dengan Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis.

Terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam edukasi tersebut. Di antaranya terkait pentingnya implementasi Sapta Pesona sebagai kondisi ideal untuk menarik minat wisatawan berkunjung ke tempat wisata Telaga Sarangan.

Adapun unsur-unsur Sapta Pesona yang ditekankan meliputi aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Perhubungan Rachmansyah memaparkan terdapat sejumlah standar keselamatan teknis bagi kapal wisata, khususnya kategori Kapal Kecepatan Tinggi (HSC) kategori C seperti speedboat atau perahu motor yang banyak dipakai di Telaga Sarangan yang perlu diperhatikan para pengemudi.

“Beberapa poin krusial yang perlu diketahui para pengemudi, antara lain kapal harus dilengkapi dengan alat keselamatan seperti baju penolong untuk seluruh penumpang, minimal 2 unit pelampung, dan keberadaan alat pemadam api ringan (APAR),” katanya.

Berita Terkait :  Polres Mojokerto Kota Intensifkan Sosialisasi Program KONDUSIP ke Sekolah

Selain itu, kapal dilarang beroperasi lebih dari 2 jam dari pelabuhan asal. Kapal dilarang berlayar pada malam hari, serta dilarang beroperasi saat cuaca buruk dengan tinggi gelombang melebihi 1,5 meter.

Sisi lain, setiap awak kapal yang bertugas, juga wajib memiliki sertifikat kepelautan (SKK), surat keterangan sehat, serta dilengkapi dengan Brevet B.

Pihaknya berharap melalui edukasi tersebut, para pelaku usaha di Telaga Sarangan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pelayaran demi menjamin keselamatan jiwa penumpang sekaligus memberikan pelayanan yang lebih ramah dan profesional kepada wisatawan.[ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!