Surat ini saya tulis sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas maraknya praktik penambangan ilegal yang kian mengakar di berbagai pelosok negeri, dari hulu sungai Kalimantan hingga lereng gunung di Jawa dan Sumatera. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
Data dan realitas lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) ini seringkali luput dari pengawasan efektif. Dampaknya sangat sistemik: deforestasi masif, pencemaran air raksa dan sianida yang meracuni sumber air minum dan lahan pertanian, hingga bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut nyawa dan harta benda warga.
Dampak penambangan ilegal ini meluas: kerusakan hutan yang parah, pencemaran air dan tanah oleh bahan kimia berbahaya, serta peningkatan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga dan infrastruktur.
Situasi ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial. Masyarakat lokal yang seharusnya menjadi penjaga dan penerima manfaat pertama dari kekayaan alam di wilayah mereka justru menjadi korban utama dari praktik ilegal ini, kehilangan sumber mata pencaharian tradisional dan hidup dalam lingkungan yang tercemar.
Menyikapi kondisi darurat ini, dibutuhkan upaya bersama yang kuat dari semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga lingkungan, dan masyarakat sipil harus bersinergi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta mencari solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang rentan terlibat dalam penambangan ilegal.
Penting juga untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya penambangan ilegal dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Masa depan lingkungan Indonesia dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung padanya sangat ditentukan oleh tindakan kita saat ini.
Hormat saya,
Warga Negara Peduli Lingkungan, Surabaya


