Lumajang, Bhirawa
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas saat mudik Lebaran 2026, untuk keperluan silaturahmi dengan catatan seluruh biaya operasional ditanggung pribadi.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah dalam keterangan di Lumajang, Sabtu.
Menurutnya kebijakan khusus tersebut lahir dari pertimbangan keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama ditinggal mudik penggunanya atau pejabat yang bersangkutan.
Penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama tidak mengharuskan penggantian pelat nomor menjadi hitam. Namun, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus dibayar oleh ASN sendiri, tidak menggunakan anggaran daerah.
“Kebijakan itu juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya. Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” katanya.
Selain memberikan fleksibilitas bagi ASN, lanjut dia, langkah itu sekaligus menjaga aset daerah tetap terpelihara dengan baik, sehingga diharapkan ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas pemerintah.
Kebijakan tersebut mencerminkan perhatian Pemkab Lumajang terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus pengelolaan aset publik secara bijak, menjaga keseimbangan antara pelayanan dan perawatan fasilitas pemerintah.
Sebelumnya pemerintah dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional, sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan mudik Lebaran karena merupakan kepentingan pribadi. [ant.kt]


