36 C
Sidoarjo
Saturday, March 14, 2026
spot_img

BUMN Tegaskan Jual Daging Masih di Bawah Harga Acuan Pembelian

Jakarta, Bhirawa

Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan untuk mengimpor dan menjual daging sapi serta kerbau menegaskan menjual komoditas pangan tersebut masih di bawah harga acuan pembelian (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Utama PT Berdikari, Maryadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan sebagai BUMN pihaknya tidak bisa menjual daging kerbau yang jadi penugasan pemerintah di atas harga yang digariskan.

“Tidak ada itu kita jual daging kerbau beku di atas Rp80.000/kg (HAP). Kami ini diaudit oleh BPK. Meskipun tidak ada pidananya, tapi kalau jual di atas harga, pasti kami diminta mengembalikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) yang menilai pemerintah berlaku tidak adil dalam pengawasan harga penjualan daging sapi dan membiarkan harga daging kerbau impor jauh di atas HAP.

Dia menegaskan tidak benar jika Ketua Umum JAPPDI Asnawi membeli daging kerbau beku di Berdikari senilai Rp90.000/kg.

Hal senada dinyatakan Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), Ghimoyo bahwa BUMN tidak mungkin menjual daging yang jadi penugasan pemerintah di atas harga acuan.

Hanya saja, dia mengaku jika barang sudah dikirim ke pembeli, maka sulit mengontrol harga.

“Kita kan tidak tahu barang yang kita delivery sampai berapa tangan. Itu sudah di luar kontrol kami,” katanya.

Berita Terkait :  Komitmen Terapkan K3, SIER Boyong Empat Penghargaan K3 dari Gubernur Jatim

Sebelumnya Ketua Umum JAPPDI Asnawi mengungkapkan semula tidak bisa memperoleh daging kerbau di Bardikari dengan alasan habis dan disarankan membeli ke distributor yang sudah ada.

Namun, lanjutnya, belakangan bisa membeli daging kerbau beku eks India sebanyak 8 ton, tapi dengan harga Rp90.000/kg atau senilai Rp720 juta.

“Harga beli itu jelas di atas HAP di tingkat konsumen. Jika harga daging kerbau di tingkat distributor saja sudah jauh di atas patokan HAP, maka tidak heran jika di tingkat konsumen pun harga pasti lebih tinggi lagi,” katanya.

Sementara itu Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda meminta masyarakat melaporkan toko atau pedagang yang menjual di atas HAP ke satuan tugas sapu bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar ditangkap.

“Kalau ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, laporkan saja ke tim Satgas Saber. Biar mereka ditangkap,”katanya.

Pada kesempatan itu Agung juga membantah bahwa harga daging kerbau jauh di atas harga acuan pembelian (HAP) konsumen Rp80.000/kg.

Menurut dia harga daging kerbau yang terjangkau sebesar Rp80.000/kg ada di kios atau toko dengan spanduk khusus pemberitahuan penjualan daging kerbau terjangkau.

“Daging kerbau beku ini biasanya dijual di kios-kios yang punya spanduk atau tulisan harga daging kerbau terjangkau,” katanya. [ant.kt]

Berita Terkait :  PT Petrokimia Gresik Kembali Borong Golden Star di TJSL dan CSR Award

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!