25.6 C
Sidoarjo
Wednesday, January 21, 2026
spot_img

Bayang-bayang KUD Orde Baru Hantui KDMP, Tanah Bengkok Aset Desa dan Risiko Klaim Milik Pribadi

KDMP Kelurahan Kramat Kabupaten Nganjuk yang berdiri berdampingan dengan KUD

Nganjuk, Bhirawa.
Proyek Strategis Nasional Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP) digadang sebagai fondasi baru ekonomi kerakyatan. Namun di balik spanduk peresmian dan narasi optimistis, terselip polemik klasik yang belum tuntas dijawab: di atas tanah siapa koperasi ini dibangun, dan dengan dasar hukum apa?

Pertanyaan ini bukan paranoia. Ia berakar pada sejarah panjang yang pernah meninggalkan luka—kasus Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru, ketika aset desa dan daerah pelan-pelan berubah menjadi milik perorangan.

Warisan KUD Orba: Koperasi yang Ditinggal, Aset yang Hilang
Pada masanya, KUD adalah simbol negara hadir di desa. Gudang pupuk, kios sembako, kantor koperasi—banyak berdiri di atas tanah kas desa atau tanah bengkok. Aset datang dari negara dan desa, pengurus ditunjuk, warga diminta percaya.

Masalahnya, administrasi kepemilikan nyaris diabaikan. Tidak ada perjanjian hak pakai yang tegas, tidak ada klausul pengembalian aset jika koperasi mati. Semuanya berjalan atas dasar “kepercayaan” dan kuasa.

Ketika Orde Baru runtuh dan KUD satu per satu kolaps, asetnya tidak ikut ambruk. Justru sebaliknya: Tanah dan bangunan KUD diklaim pengurus lama sebagai milik pribadi,
Dijual atau disewakan atas nama perorangan,

Desa dan pemerintah daerah kehilangan dokumen, kehilangan jejak, dan akhirnya kehilangan hak.
Aset publik raib tanpa konflik terbuka. Sunyi, rapi, dan sah di atas kertas baru.

Berita Terkait :  Diusia 57 Tahun, Bhirawa Diminta Memberi Pencerahan Informasi Pendidikan

Menurut Pujiono Direktur edu-Politik, Lembaga Pengamat dan advokasi Kebijakan Publik, KDMP hari ini adalah masalah lama dengan nama baru katanya kepada Bhirawa, Sabtu (27/12/2025). Tatkala menyaksikan pembangunan KDMP di Kelurahan Payaman, dan KUD di Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk.

“Puluhan tahun berlalu, pola yang sama mulai tampak kembali. Dalam implementasi KDMP di daerah, muncul polemik penggunaan tanah kas desa dan eks bengkok, khususnya di wilayah kelurahan,” urainya.
.
“Secara hukum, tanah eks bengkok di kelurahan telah menjadi aset pemerintah daerah (Barang Milik Daerah/BMD). Artinya, lurah maupun pihak koperasi tidak berwenang memanfaatkan tanah tersebut tanpa dasar hukum dari kepala daerah,” ungkapnya.

“Namun di sejumlah lokasi, rencana pembangunan KDMP tetap dipaksakan, meski: Belum ada Perbup atau Kepbup yang mengatur pemanfaatan aset daerah,” tambahnya.

Skema penggunaan tanah (pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan) belum jelas, Status kepemilikan dan mekanisme pengembalian aset tidak dikunci sejak awal. Situasi ini menciptakan ruang abu-abu, ruang yang dulu dimanfaatkan dalam kasus KUD.

Risiko Nyata: Dari Proyek Nasional ke Temuan BPK
Tanpa regulasi kepala daerah, penggunaan tanah eks bengkok untuk KDMP menyimpan risiko berlapis: “Risiko hukum bagi lurah, camat, dan OPD teknis, Berpotensi temuan BPK, karena pemanfaatan aset daerah tanpa payung hukum. Ancaman jangka panjang: aset daerah kembali “menguap” saat koperasi stagnan atau bubar.”, sambung Pujiono.

Berita Terkait :  Satu Bulan JNE Sampang Diduga Hilangkan Dokumen, Pelanggan Komplain Ganti Rugi

Lebih ironis lagi, aparat di level bawah berpotensi menjadi tameng kebijakan, menjalankan perintah tanpa perlindungan hukum memadai. Pelajaran yang Diabaikan
Jika ditarik garis lurus, pola KUD Orba dan KDMP hari ini memiliki kemiripan mencolok:

  1. Penegasan status hak pakai, bukan hak milik.
  2. Klausul tegas pengembalian aset jika koperasi berhenti beroperasi.
  3. Tanpa itu, KDMP berisiko menjadi reinkarnasi masalah lama dengan wajah baru.

KDMP adalah peluang besar. Tapi peluang tanpa pagar hukum hanya mengundang pengulangan tragedi.

KUD Orde Baru telah memberi pelajaran mahal: aset publik yang tidak dijaga sejak awal, akan diambil secara perlahan dan sering kali sah secara administratif.

Jika negara serius membangun koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, maka satu hal tak boleh ditawar:

Tanah dan aset publik harus dilindungi lebih dulu, sebelum satu bata pun diletakkan. Jika tidak, 20 tahun ke depan, publik mungkin kembali bertanya dengan nada lelah:

“Ini koperasi rakyat, dan bukan warisan pribadi yang dilegalkan sejarah?” pungkas Pujiono. (dro.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru