29 C
Sidoarjo
Thursday, September 12, 2024
spot_img

Badai PHK Melanda Indonesia, Mengapa?


Oleh :
Erinda Dwimagistri Sukmana
Dosen Fakultas PsikologiUniversitas Muhammadiyah Malang

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda Indonesia.Sebuah fenomena yang menjadi ketakutan para karyawan ini terjadi bukannya berkurang dari tahun lalu tapi bertambah pada tahun 2024 ini.Pemutusan Hubungan Kerja ini terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Menurut data Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024 terdapat 32 ribu karawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini. Dalam periode ini, banyak korban PHK terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya hamper 7,5 ribu orang. Disusul dengan Provinsi Banten dengan jumlah 6,1 ribu orang, Jawa Bawat sebanyak 5,1 ribu orang, dan Jawa Tengah 4,3 juta orang. Banyaknya karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengalami perlonjakan setiap bulannya (data periode Januari-Mei 2024). Pada bulan Januari sebanyak 3,33 ribu orang karyawan, Februari sebanyak 4,36 ribu karyawan, Maret sebanyak 4,7 ribu karyawan, April sebanyak 6,434 karyawan, dan Mei sebanyak 8,39 ribu karyawan.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 2 Nomor 25 menjelaskan bahwa PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.Menurut Teguh, (2024)terdapat beberapa jenis Pemutusan Hubungan Kerja. Pertama, pemutusan hubungan kerja demi hukum.PHK jenis ini terjadi dengan sendirinya secara hukum tanpa adanya Tindakan aktif dari pekerja maupun Perusahaan, melainkan terjadi secara otomatis karena adanya peristiwa atau kondisi yang telah diatur oleh Undang-Undang.Terdapat penyebab terjadinya PHK demi hukum diantaranya berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Perusahaan tutup, atau pekerja meninggal dunia.Jenis PHK kedua adalah, pemutusan kerja oleh pengadilan.Jenis pemutusan kerja adalah Tindakan PHK karena putusan hakim.Hal ini terjadi karena salah satu pihak (pekerja/Perusahaan) mengajukan pembatalan perjanjian kerja ke pengadilan.Antara pekerja dan Perusahaan sama-sama dapat melakukan pembatalan perjanjian kerja dengan berbagai penyebab.Contohnya misalkan suatu perusahan mempekerjakan anak di bawah umur dan walinya mengajukan pembatalan perjanjian kerja ke pengadilan. Perusahaan juga dapat melakukan hal yang sama. Berdasarkan pasal 158 UUKK, Perusahaan dapat melakukan pembatalan perjanjian kerja jika pekerja melakukan penipuan, pencurian, atau penggelpan barang dan/atau uang milik Perusahaan, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga dapat merugikan Perusahaan dan lainnya.

Berita Terkait :  Komunikasi Politik Yang Mengabaikan Sense Of Crisis

Jenis PHK yang ketiga adalah pemutusan hubungan oleh pekerja.PHK ini terjadi karena kehendak pekerja sendiri tanpa adanya paksaan atau rekayasa dari pihak lainnya.Agar tidak menjadi permasalahan, terdapat 2 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pekerja.Pertama harus ada persetujuan dari Perusahaan.Kemudian yang kedua ialah memperhatikan waktu pengakhiran sesuai dengan pasal 1603 i KUH Perdata.Terdapat beberapa peraturan atau syarat jika pekerja melakukan pengunduran diri. Pertama, mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum mengundurkan diri biasanya disebut dengan one month notice. Kemudian, tidak terkait dengan ikatan dinas. Ketiga, pekerja harus tetap melakukan pekerjaannya sampai dengan tanggal mulainya ia mengundurkan diri. Jenis PHK yang terakhir adalah pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.PHK jenis ini sering menjadi masalah.PHK ini dapat dilakukan oleh pengusaha karena adanya pelanggaran atau kesalahan dari pekerja atau juga adanya kondisi lainnya dari internal Perusahaan seperti Perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu diadakannya pengurangan jumlah pekerja, atau Perusahaan mengalami pailit atau kebangkrutan.Sebelum memutuskan untuk melakukan PHK ini, hendaknya dilakukan terlebih dahulu Upaya-upaya agar tidak terjadi PHK.Jika segalaUpaya telah dilakukan dan harus melakukan PHK, maka alasan dilakukannya PHK ini harus dikomunikasikan oleh pekerja. Perundingan harus dilakukan secara musyawarah mufakat, dan harus memperhatikan beberapa hal diantaranya tingkat loyalitas pekerja, masa kerja, jumlah tanggungan pekerja yang akan diPHK.

Berita Terkait :  Pendidikan, Kemerdekaan dan Tantangan Global

Lalu, apa dampak jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ini?Sebenarnya dampak dari PHK tidak hanya bagi pekerja saja namun juga berdampak pada Perusahaan.Dampak bagi Perusahaan ialah berkurangnya sumber daya manusia, kemudian merugikan Perusahaan terutama kerugian secara materil dan waktu karena harus melakukan rekrutmen dan seleksi Kembali untuk mencari pengganti karyawan baru.Kemudian, dampak bagi karyawan yang mengalami PHK adalah terganggunya ekonomi karyawan karena sulitnya memenuhi kebutuhan kelaurga. Kemudian harus mencari pekerjaan baru untuk menyambung hidup dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga kembali (Amaliah, 2019). Tidak hanya sekedar kehilangan pekerjaan saja, tapi juga berdampak pada Kesehatan mental mereka. PHK dapat menyebabkan stress yang tinggi karena mereka merasa khawatir dan merasakan adanya ketidakpastian mengenai masa depan mereka. Mereka khawatir akan kemampuan mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak jarang juga kehilangan pekerjaan ini dapat membuat mereka yang terdampak merasakan depresi.Mereka juga dapat merasakan kehilangan identitas dan tujuan hidup. Mereka merasa tidak punya arah dan PHK ini dapat menimbulkan kehilangan rasa percaya diri (Wulansari, 2024).

Pemutusan hubungan industrial tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan perundingan oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Jika hasil perundingan tidak sampai dengan Keputusan dari persetujuan keduanya, maka keputusannya akan ditetapkan oleh Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Dalam pasal 151 Ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja tidak diperbolehkannya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh Perusahaan. Jadi diperlukannya perudingan sehingga tidak terjadi PHK secara sepihak(Wibowo & Herawati, 2021).Untuk menentukan solusi juga membutuhkan peran dari beberapa pihak. Pemerintah harus menyiapkan diri untuk menghadapi bonus demografi di Indonesia, di mana jumlah usia produktif melimpah. Namun, saat ini jumlah pengangguran bertambah karena PHK yang melonjak pada tahun ini.Sehingga dibutuhkan banyak lapangan pekerjaan.Kemudian peran Perusahaan juga diperlukan.Dalam melakukan rekrutmen dan seleksi benar-benar disaring calon pekerja sesuai yang diperlukan dan system pengupahan yang adil agar tidak ada perselisihan terkait pengupahan. Sedangkan hal yang bisa dilakukan oleh korban PHK atau orang-orang yang masih mencari kerja ialah dengan selalu upgrade kemampuan diri sehingga dapat memenuhi kebutuhan kerja saat ini.

Berita Terkait :  Menyelamatkan Anggaran Pendidikan

————— *** —————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img