Oleh :
Dr Daroe Iswatiningsih
Kepala Lembaga Kebudayaan, Universitas Muhammadiyah.
Judi merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Judi telah ada sepanjang peradaban manusia dan mengalami metamorfosis mengikuti perkembangan jaman. Jaman dahulu dikenal judi tradisional seperti main kartu, dadu, adu jago, adu domba, lotre, togel, nalo, porkas, taruhan sepakbola, pacuan kuda, karapan sapi, dan sebagainya.
Saat ini judi telah mengikuti kemajuan teknologi digital yang dikenal sebagai judi online seperti poker online, slot, judi bola online, kasino online, dan sebagainya. Judi merupakan kegiatan terlarang oleh hukum dan agama, namun tidak pernah berhasil diberantas.Ibarat bencana gunung berapi, status bahaya judi online di Indonesia sudah sampai pada “Level 4” atau “Awas”.
Untuk mencegah dampak lebih buruk, Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024 mengeluarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang dikomandoi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Ada banyak fakta mengenaskantentang judi online di Indonesia. Pertama, menurut laporan Menko Polhukam (19/6/2024), ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia. Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
Menurut data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2% (80 ribu orang), berusia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku). Sebanyak 80% pelaku judi online adalah kalangan menengah ke bawah. Nominal transaksi judi online di kelompok kelas menengah ke bawah mulai dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, di kelas menengah ke atas transaksinya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
Kedua, hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Menurut laporan Menko Polhukam, Jawa Barat merupakan provinsi dengan pelaku judi online terbanyak nasional. Saat ini jumlah pemain judi online di Jawa Barat diperkirakan mencapai 535.644 orang, dengan nilai total transaksi Rp3,8 triliun, disusul DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan nilai total transaksi Rp2,3 triliun, kemudian Jawa Tengah memiliki 201.963 pemain dengan transaksi Rp1,3 triliun, Banten 150.302 pemain dengan transaksi Rp1,02 triliun, dan Jawa Timur 135.227 pemain dengan transaksi Rp1,05 triliun.
Ketiga, transaksi judi online tembus ratusan triliun. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia meningkat dari 250 ribu transaksi dengan nilai total Rp2 triliun pada tahun 2017 menjadi 168 juta transaksi dengan nilai Rp327 triliun pada tahun 2023. PPATK juga menyatakan pada 2023 ada sekitar 3,29 juta orang di Indonesia yang bermain judi online, dan sebagiannya melakukan penyalahgunaan rekening. Dana hasil judi online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang (shell company). Pada 2023 PPATK telah membekukan sekitar 3,9 ribu rekening terkait judi onlinedengan total saldo Rp167,7 triliun.
Keempat, praktik judi telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta (26/06/2024. Kepala PPATK mengatakan ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online. Jumlah transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar secara agregat.
Kelima, judi meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian. Pada Sabtu (8/6/2024) seorang anggota polwan Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya Briptu RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto akibat sang suami terlibat judi online. Kasus tersebut merupakan puncak gunung es dari banyak peristiwa KDRT akibat judi yang tidak dilaporkan karena malu atau takut. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hanyamenerima enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor. Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya dan dua kasus dari Jombang.Tim peneliti di Universitas Nebraska (AS) menemukan bahwa ketika pasangan hidup dalam keluarga adalah seorang pecandu judi, maka kemungkinan terjadinya KDRT meningkat 10,5 kali lipat, sedangkan tim peneliti Universitas Toledo menemukan insiden KDRT terjadi di lebih 60 persen keluarga yang mengalami kecanduan judi. Sementara itu, BPS mencatat angka perceraian akibat judi di Tanah Air terus meningkat dari 648 kasus (2020) menjadi 1.572 kasus (2023). Berdasarkan provinsi, kasus perceraian karena judi pada 2023 paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 415 kasus, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 209 kasus dan 143 kasus.
Selain dilarang undang-undang, judi juga dilarang agama. Larangan judi dalam Islam disebutkan dalam Al Quran Surat Al Maidah:90-91 bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, sehingga wajib dijauhi. Ayat ini membuktikan bahwa kejahatan judi marak terjadi sejak sebelum Al Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad saw pada 17 Ramadhan 610 Masehi. Pada zaman Majapahit, Sunan Ampel menjalankan misi dakwah Islam dengan ajarannya yang terkenal yaitu falsafah “Moh Limo”. Moh Limo berasal dari kata “emoh” yang berarti “tidak mau” dan “limo” yang artinya “lima”. Secara harfiah, Moh Limo dapat diartikan sebagai “tidak mau melakukan lima hal”, yaitu “moh main” (tidak berjudi), “moh madhat” (tidak mengkonsumsi narkoba), “moh madon” (tidak berzina), “moh ngombe” (tidak mabuk), dan “moh maling” (tidak mencuri, termasuk korupsi). Ajaran tersebut membuktikan bahwa judi dan empat penyakit masyarakat lainnya, telah menjangkit di Indonesia sejak zaman Majapahit.
Dampak judi dan seruan untuk berhenti berjudi juga pernah dikumandangkan oleh dua legenda penyanyi Indonesia yaitu Muchsin Alatas dan Rhoma Irama. Dalam syair lagu “Karena Judi” Muchsin Alatas antara lain menyatakan: “/ Aku sengsara karena judi / Aku melarat karena judi / Banyak hutangku karena judi / Judi yang membawaku mati / Mati akal dan fikiranku /Tak dapat berfikir tenang / Anak istriku jadi korban / Menanggung malu pada orang / Mungkinkah insaf terlambat / Uang dan harta tertambat / Anak istriku melarat / Karena judi keparat / Ya allah aku bertobat / Takkan ku perbuat lagi /”. Adapun Rhoma Irama dalam lagu “Judi” antara lain mengatakan, “/ Judi / Menjanjikan kemenangan / Judi / Menjanjikan kekayaan / Bohong / Kalaupun kau menang/ Itu awal dari kekalahan / Bohong / Kalaupun kau kaya / Itu awal dari kemiskinan / Judi / Meracuni kehidupan / Judi / Meracuni keimanan / Pasti / Kar’na perjudian / Orang malas dibuai harapan / Pasti / Kar’na perjudian / Perdukunan ramai menyesatkan / Apa pun nama dan bentuk judi / Semuanya perbuatan keji / Apa pun nama dan bentuk judi / Jangan dilakukan dan jauhi /”.Masihkanmasyarakattetapbertahandiracunijudi..? ***
———— *** ————-