25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Aniaya Wakapolsek Pakel, Polres Tulungagung Tahan Anggota Perguruan Silat

Kasatreskrim Rio memperlihatkan barang bukti perkara penganiyaan terhadap Wakapolsek Pakel dengan tersangka AF, Senin (22/9) siang.

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung saat ini melakukan penahanan terhadap oknum anggota perguruan silat berinisial AF. Ia diduga kuat melakukan penganiyaan terhadap Wakapolsek Pakel, Iptu Muhtar, saat sejumlah anggota perguruan silat tersebut melakukan konvoi pada Jumat (5/9) lalu.

“Saat ini tersangka AF sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 214 jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancamannya hukuman pidana paling lama tujuh tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, Senin (22/9) siang.

Kasatreskrim Rio mengakui saat terjadi penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel di depan Balai Desa Gebang Kecamatan Pakel itu, tidak hanya AF saja yang melakukan pemukulan. Namun, ada sejumlah oknum anggota perguruan silat lainnya yang kini masih buron.

“Ada sekitar tujuh atau 10 orang,” terangnya.

Penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel bermula saat sejumlah anggota salah satu perguruan silat melakukan konvoi usai acara UKT di Desa Nguri Kecamatan Bandung. Ketika berkonvoi itu kemudian terjadi gesekan dengan warga.

“Wakapolsek saat terjadi gesekan melerai. Sampai terjadi lagi gesekan yang kedua, dan Wakapolsek melerai lagi. Saat melerai lagi ini rombongan konvoi malah melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan Wakapolsek sampai terjatuh akibat dipukul berkali-kali,” papar Kasatrekrim Rio.

Berita Terkait :  Penyedotan Genangan Air hingga Pemetaan Komprehensif Jadi Solusi Khofifah Atasi Banjir di Rejoso Pasuruan

Beruntung korban segera dilakukan pertolongan oleh anggota polisi lainnya yang berada di tempat kejadian. Meski berjumlah minim, menurut Kasatreskrim Rio, polisi berhasil mengamankan AF yang sempat menolak dan melakukan perlawanan.

“Rombongan konvoi sempat melakukan provokasi, namun meski minim personel pada saat itu petugas terpaksa melakukan tindakan represif dengan cara membubarkan paksa sehingga rombongan tersebut membubarkan diri,” paparnya lagi.

Selanjutnya perwira pertama polisi ini membeberkan jika AF merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis dengan perkara penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024 dan bebas pada 14 Oktober 2024,” pungkasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru