Jakarta, Bhirawa
Anggota DPR RI Bonnie Triyana mengatakan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan cara menyiram air keras adalah serangan terhadap sejarah panjang perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Sebagai anak bangsa yang lahir dan tumbuh pada rezim otoriter, dia mengaku tidak ingin melihat bangsa justru mundur ke masa kelam ketika aktivis diculik, dianiaya, dan dihilangkan paksa hanya karena berani bersuara.
“Serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa,” kata Bonnie dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia pun mengecam keras tindakan kekerasan biadab yang tidak berperikemanusiaan itu. Dia mengingatkan tindakan teror untuk membungkam suara-suara kritis hanya akan membangkitkan arus kritis lebih deras.
“Sejarah membuktikan kekerasan terhadap aktivis tidak pernah berhasil memberangus kebebasan berpendapat, justru gerakan masyarakat sipil selalu bangkit lebih kuat setiap kali menghadapi teror,” katanya.
Serangan itu, kata dia, mengingatkan pada catatan kelam sejarah kekerasan terhadap aktivis Indonesia, mulai dari penculikan aktivis 1997/1998, pembunuhan Marsinah (1993), Munir (2004) hingga penyiraman air keras terhadap aktivis buruh di era 1990-an yang banyak belum terselesaikan.
“Praktik kotor masa lalu ini tidak boleh terulang di era reformasi,” kata dia.
Untuk itu, dia mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan membongkar aktor intelektual di balik serangan ini hingga ke akar-akarnya. Pelaku teror harus dihadapkan pada proses hukum seadil-adilnya dan tidak bisa dibiarkan hidup bebas.
Jika berhasil ditangkap, menurut dia, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal. Sebab, tindakan kekerasan itu hampir merenggut nyawa korban dan menyebabkan luka bakar 24 persen.
Negara melalui aparat penegak hukum, menurut dia, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berakhir impunitas sebagaimana banyak terjadi di masa lalu.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan maksimal, terutama karena bekerja di bidang advokasi HAM dan kebebasan berekspresi,” katanya.
Dia pun mendorong masyarakat sipil, aktivis, akademisi, insan pers, dan seluruh elemen demokrasi untuk bersama-sama mengawal kasus itu sampai tuntas. Komnas HAM harus turun tangan melakukan investigasi independen sebagai pengawasan eksternal terhadap proses hukum. [ant.kt]


