30 C
Sidoarjo
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

Ajak Jurnalis Bisa Melek Hukum

Ginanjar Cahya Permana SH MH
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH, MH terlihat gayeng saat acara penerangan hukum pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-79 Tahun 2025, di Aula Wibawa Dhyaksa Kejari Situbondo, Selasa (25/2).

Ginanjar juga mengajak insan wartawan atau jurnalistik di Situbondo melek hukum. Artinya harus paham dengan faktor perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan negara, Selasa (25/2)

“Faktor – faktor yang mengarah tindakan pidana khusus yang dapat merugikan keuangan negara diantaranya pengkondisian lelang atau tender proyek, meminjamkan bendera CV atau PT kepada orang lain dan sub kontrak. Kalau salah satu dari tiga unsur itu dilanggar, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kajari Ginanjar.

Untuk itu, Ginanjar mengajak kepada wartawan dan masyarakat untuk ikut melakukan kontrol dugaan tindak pidana khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah Kabupaten Situbondo.

“Jika tiga hal yang menjadi indikasi tindak pidana khusus tersebut memenuhi unsur, maka pasti di proses dan akan ditindaklanjuti,” terang Ginanjar lagi.

Lebih lanjut Ginanjar mengatakan, dalam upaya pencegahan tindak pidana khusus korupsi, Kejaksaan Negeri Situbondo sudah melakukan penerangan hukum kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar tidak terjerumus dengan tindakan pidana khusus korupsi.

Berita Terkait :  Pelayanan Jadi Perhatian Utama

“Untuk pencegahan, kita sudah kumpulkan semua PPK dan kepala dinas di Situbondo untuk melakukan pemahaman tentang tindak pidana khusus yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam penerangan hukum yang sering kita sampaikan kepada mereka yakni tidak mengkondisikan lelang atau tender proyek, rekanan tidak meminjamkan bendera CV atau PT kepada orang lain dan rekanan tidak melakukan sub kontrak,” bebernya.

Terakhir Kajari Ginanjar juga mengajak kepada sejumlah wartawan untuk melakukan fungsi kontrol dugaan tindak pidana khusus korupsi secara profesional yang mengacu pada kode etik jurnalistik dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [awi.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru