28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Pemprov Siapkan Rekrutmen Ketat di Tengah Tekanan Anggaran


Tahun 2026 sebanyak 2.500 ASN Jatim Pensiun
Pemprov, Bhirawa
Gelombang purna tugas aparatur sipil negara (ASN) kembali melanda lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di tahun 2026. Sedikitnya, 2.500 ASN dipastikan memasuki masa pensiun, melanjutkan tren pensiun besar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengungkapkan bahwa angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berdampak langsung pada kebutuhan pegawai di masa mendatang.

“Total tahun ini sekitar 2.500 ASN yang purna. Ini tentu berdampak pada kebutuhan pegawai ke depan,” ujarnya kepada Bhirawa, Selasa (31/3).

Yuyun sapaan akrabnya ini menjelaskan, pada tahun 2025 jumlah ASN yang pensiun bahkan lebih tinggi, mencapai 2.853 orang, belum termasuk pegawai yang meninggal dunia maupun pindah tugas.

Kondisi ini, kata dia, membuat Pemprov Jatim harus menyusun strategi pengisian formasi secara lebih cermat.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jatim membuka peluang rekrutmen baru, khususnya melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, proses pengisian formasi akan dilakukan secara selektif dan terukur.

Yuyun menegaskan, setiap usulan kebutuhan pegawai harus dihitung secara detail agar tidak membebani keuangan daerah. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan belanja pegawai tetap berada dalam batas aman, yakni maksimal 30 persen dari total anggaran.

“Formasi yang kami usulkan harus benar-benar sesuai kebutuhan. Kami juga berkoordinasi dengan BPKAD dan Bappeda Jatim agar penganggaran tetap terkendali,” jelasnya.

Berita Terkait :  Upacara Hari Lahir Pancasila Dilaksanakan di Blitar, Plt Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Kuatkan Ideologi Pancasila

Di sisi lain, BKD Jatim juga memperketat kebijakan mutasi ASN dari luar daerah. Perpindahan pegawai, terutama dari wilayah penyangga seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, akan dibatasi guna menjaga keseimbangan distribusi pegawai.

Tak hanya itu, syarat penerimaan ASN juga diperketat. Batas usia maksimal ditetapkan 40 tahun dengan pangkat tidak lebih dari golongan III/c. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas dan efektivitas birokrasi di lingkungan Pemprov Jatim.

Saat ini, jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Jatim terbilang besar, yakni sekitar 23 ribu pegawai penuh waktu dan 21 ribu paruh waktu. Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah menegaskan akan lebih selektif dalam menambah pegawai baru.

“Jangan sampai kita kebobolan. Semua harus dihitung matang, baik dari sisi kebutuhan maupun kemampuan anggaran,” tegas Yuyun.

Dengan adanya 2.500 ASN yang pensiun tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi anggaran di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!