Surabaya, Bhirawa
Polemik pengelolaan ruang di Kompleks Balai Pemuda Surabaya memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Langkah itu kini berujung somasi dari pihak kuasa hukum yang mempersoalkan kewenangan pejabat penandatangan surat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari pihak DKS Chrisman Hadi melayangkan somasi terbuka pada 29 Maret 2026 kepada Plt Kepalad Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Herry Purwadi. Dalam somasinya, kuasa hukum menyoroti kewenangan Plt kepala dinas yang dinilai tidak berhak mengeluarkan kebijakan strategis seperti penerbitan surat peringatan.
“Maka Surat Peringatan (1) yang ditujukan kepada klien kami tersebut masuk ke dalam ranah kewenangan strategis serta kebijakan yang bukan merupakan ranah kewenangan seorang Plt Kepala Dinas,” kata Chrisman Hadi.
Pihaknya bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. “Tindakan Saudara tersebut masuk di dalam ranah pelecehan kekuasaan (abusing power) dan tindakan main hakim sendiri (eigen richting) serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan surat yang ditujukan secara pribadi kepada kliennya, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya, sehingga dinilai berpotensi merugikan nama baik. “Memberikan makna seolah-olah klien kami memperoleh keuntungan pribadi dari pemanfaatan ruang publik,” tulisnya.
Kuasa hukum menyebut hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar SP1 segera dicabut dalam waktu 8 x 24 jam sejak surat dilayangkan.
“Kami minta agar saudara segera mencabut surat tersebut dalam waktu 8 x 24 jam terhitung sejak ditandatanganinya surat ini,” tegas kuasa hukum.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Surabaya sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas keberatan yang diajukan.
Sebelumnya Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) sebelumnya menerbitkan SP1 kepada Chrisman Hadi, SH, MH selaku pengelola Galeri DKS dan Sekretariat DKS.
Surat bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026 tertanggal 25 Maret 2026 itu menyebutkan bahwa penggunaan sebagian lahan di Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo No. 15, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam isi surat dijelaskan, area tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Namun pemanfaatannya disebut dilakukan di luar kegiatan resmi pemerintah serta tanpa izin atau kerja sama yang sah.
Pemkot juga menegaskan bahwa penggunaan tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020. “Pemanfaatan Barang Milik Daerah harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah,” demikian bunyi kutipan dalam surat peringatan tersebut.
Melalui SP1 itu, Pemkot Surabaya meminta pihak pengelola untuk membongkar dan mengosongkan area yang digunakan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.
Pemkot juga mengingatkan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Surat peringatan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, S.Sn.
Sementara itu, Plt Disbudporapar Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan pemkot saat ini melakukan penataan regulasi penggunaan Balai Budaya agar lebih baik lagi ke depannya. Ia menjelaskan, surat edaran (SE) terkait pengosongan tempat kesenian di Balai Pemuda bukan bermaksud untuk mengusir seniman, tetapi bertujuan untuk menata kembali tempat kesenian di gedung tersebut.
“Pada saat ini memang perlu adanya penataan regulasi yang jelas, bahwa Balai Pemuda akan tetap menjadi pusat pengembangan seni dan budaya. Namun, harus ada regulasi yang jelas untuk penataan, pemanfaatannya, digunakan oleh siapa, karena pemerintah kota wajib melakukan dan itu menjadi tanggung jawab kami,” kata Herry.
Ia mengatakan SE tersebut bukan bertujuan untuk mengusir seniman yang berada di gedung Balai Pemuda, tetapi pemkot melalui Disbudporapar melakukan penataan kembali agar ada komunikasi dan regulasi yang jelas antara pemerintah dengan pengguna gedung. “Pengguna di situ juga tidak harus sewa, tetapi ada ikatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Terkait hal ini, Herry menyebutkan, pemkot sebelumnya juga sudah membuka forum komunikasi dengan para seniman melalui Musyawarah Kebudayaan yang diselenggarakan pada 14 Februari 2026 di Balai Pemuda. “Melalui forum tersebut, pemkot menampung masukan para seniman untuk pengembangan seni dan budaya yang lebih baik di Kota Surabaya,” katanya.
Herry menambahkan bahwa pemkot menghargai semua lembaga kesenian yang ada di Kota Surabaya. Pada intinya, lanjut dia, jajaran pemkot membuka diri untuk berkomunikasi dengan para seniman agar ditemukan solusi yang terbaik ke depannya.
“Kita harus berkomunikasi yang baik, duduk, berdialog sehingga ada solusi yang dapat diberikan. Karena kan tujuannya satu, untuk bersama-sama mengembangkan seni-budaya, dan itu kan kecintaan bagi seluruh seniman yang ada di Kota Surabaya. Saya yakin bahwa dinamika itu hadir karena kecintaan mereka (seniman) terhadap seni budaya dan memajukan seni-budaya di Kota Surabaya,” ujarnya. [aya.wwn]


