“Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perlakuan atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tidak perduli siapapun pelakunya,”
Jakarta, Bhirawa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor mendesak mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional dan segera menangkap para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan tindak kekerasan yang menimpa aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS tersebut merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Polisi, kata dia, harus mengungkap tuntas dalang di balik kasus itu dan memproses para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perlakuan atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tidak perduli siapapun pelakunya,” kata Dendy di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, hak atas rasa aman merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1), yakni Menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menurut dia, Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan pengaturan tentang perlindungan pribadi, keluarga, dan kehormatan.
Atas perintah konstitusi dan undang-undang tersebut, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban.
“Dan juga memastikan bahwa para pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” tambah dia.
Terlebih lagi, dia menilai bahwa Andrie Yunus selama ini dikenal merupakan sosok yang kritis dan berani dalam memperjuangkan kepentingan publik serta menyuarakan tidak keadilan di negeri ini.
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban pada Kamis (12/3) malam sekitar pukul 23.37 WIB tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta. [ant.kt]


