Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memastikan akan amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/9) siang.
“Pastikan, saya akan amanah. Tolong dicatat saya tidak kepentingan pribadi atau kepentingan politik dalam menjalankan tugas,” tandasnya.
Di hadapan sekitar 100 massa pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Pejuang Gayatri Rajapatni itu, Bupati Gatut Sunu menyatakan pula akan selalu menerima aspirasi dari masyarakat. “Menerima aspirasi sesuai aturan perundangan,” tambahnya.
Sejumlah anggota Forkopimda Tulungagung juga hadir menemui pengunjuk rasa. Di antaranya Wabup Tulungagung, Ahmad Baharudin, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi dan Dandim 0807 Tulungagung, Letkol Kav Mohammad Nashir. Selain juga Kepala Kantor BPN Tulungagung, Gatot Suyanto.
Bahkan Marsono sempat pula menerima tuntutan pengunjuk rasa dan menandatanganinya. Tuntutan itu mereka namakan Tuntutan A-8, B-3, C-17.
Ada pun isi tuntutan pengunjuk rasa di antaranya adalah tegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, pelaku galian C ilegal, tegakkan aturan terhadap proyek kuburan elit Shangrila Memorial Park Ngepoh yang tidak diatur dengan perda sebagaimana amanat PP No. 09/1987 dan bubarkan, anulir, revisi pembentukan Dewas RSUD dr Iskak Tulungagung.
Pengunuk rasa dalam tuntutannya itu meminta pula agar realisasi tuntutan dilaksanakan dalam waktu dua minggu. Selain dalam waktu jangka menengah dengan percepatan reformasi birokrasi.
Marsono usai aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib menyatakan aksi dan tuntutan pengunjuk rasa sebagai suatu kewajaran. “Menyampaikan aspirasi itu hal yang wajar. Karena memang DPRD tempat menampung aspirasi,” katanya.
Yang harus dihindari, menurut dia, jika aksi unjuk rasa sudah menyimpang dari tujuan awal sehingga kemudian terjadi anarkisme. Apalagi DPRD Tulungagung sudah membuka ruang dialog dan audiensi.
“Tupoksi kami legislasi, kontrol dan budgeting. Ada pun untuk tindak lanjutnya adalah Bupati dan Wakil Bupati bersama OPD,” paparnya.
Soal tuntutan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu dua minggu, Marsono mengatakan akan melakukan koordinasi. “Tentu nanti koordinasi dengan OPD yang kompeten. Kalau masalahnya dengan TNI, juga perlu koordinasi dengan Dandim,” pungkasnya. (wed.dre)


