Kota Batu, Bhirawa
Maraknya penggunaan sound horeg ini akhirnya mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu untuk bersuara. Meskipun bisa menghibur, paparan suara horeg yang berlebihan dan dalam jangka panjang dapat memiliki berbagai efek negatif pada kesehatan, terutama pada sistem pendengaran dan kesehatan secara keseluruhan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinkes Kota Batu, dr Suzanna Indahwati menjelaskan, tingkat volume suara yang aman untuk telinga manusia adalah di bawah 85 desibel (dB). Dan batasan maksimal ini memiliki durasi waktu maksimal delapan jam.
”Semua suara yang volumenya di atas 85 dB untuk jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kerusakan sementara pada jaringan telinga yang sensitif atau bahkan gangguan pendengaran permanen,” ujar Dokter Susan, panggilan akrab dr Susanna Indahwati
Dokter Susan menjelaskan, beberapa efek kesehatan yang langsung dan umum ditimbulkan akibat paparan suara horeg antara lain, Telinga Berdenging (Tinnitus) yaitu telinga terasa berdenging atau mendesis. Meskipun ini bisa bersifat sementara, tetapi jika paparan terus berulang maka tinnitus bisa menjadi permanen dan sangat mengganggu.
Efek kedua kehilangan pendengaran sementara atau Temporary Threshold Shift (TTS). Dalam TTS ini pendengaran bisa terasa meredup atau kurang peka setelah terpapar suara keras. Biasanya akan pulih dalam beberapa jam atau hari. Dan yang paling mengkhawatirkan adalah kehilangan pendengaran permanen atau Permanent Threshold Shift (PTS).
”Kerusakan ini tidak dapat diperbaiki dan mengakibatkan kehilangan pendengaran sensorineural yang bersifat permanen, di mana kemampuan mendengar frekuensi tertentu akan menurun,” jelas Dokter Susan.
Selain itu suara horeg juga memberikan efek pada jantung dan pembuluh darah. Peningkatan denyut jantung dan tekanan darah dapat memicu respons stres pada tubuh. Dan paparan kebisingan kronis telah dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit jantung koroner dan stroke.
Maraknya karnaval sound horeg untuk memperingati tasyakuran bersih desa menimbulkan potensi penyalahgunaan Narkoba maupun Minuman Keras (Miras). Satresnarkoba Polres Batu berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya jenis pil double L (pil koplo) dengan mengamankan dua tersangka. Dari keduanya petugas mengamankan belasan ribu pil koplo sebagai barang bukti (BB).
Dalam identifasi yang berinisial NA dan JK, keduanya warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Diketahui, di desa ini baru saja menyelenggarakan karnaval sound horeg pada Rabu (23/7) pekan lalu. Dan penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah kamar rumah kos yang dihuni oleh para keduanya.
”Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti antara lain 16.400 Pil Doble L,” ujar Iptu Boby Abadi Rustam, Kasat Narkoba Polres Batu, Minggu (27/7). Selain itu pihaknya juga menyita BB lain berupa 2 unit ponsel milik tersangka dan sebuah tas kecil warna hitam biru yang digunakan menyimpan pil koplo.
Boby menjelaskan, terungkapnya peredaran belasan ribu pil koplo ini bermula dari informasi Masyarakat. Dilaporkan bahwa salah satu rumah kos di Giripurno sering digunakan transaksi Narkoba.
Dan atas BB dan penyidikan yang dilakukan, maka kedua tersangka dikenakan ancaman pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3 , dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. [nas.fen]


