28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Revisi UU Anti Monopoli, Wujudkan Iklim Usaha yang Adil

oleh :
Dr Alfian Dj
Staf Pengajar Muallimin Yogyakarta, Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Undang undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah salah satu Undang undang hasil reformasi. Undang undang ini disusun berlandaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Hadirnya Undang undang No.5 Tahun 1999 juga mengamanatkan untuk dibentuknya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), komisi ini dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat

Dalam konsideran menimbang UU, disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus diarahkan pada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945. disebutkan juga bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi harus mmenyediakan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses barang dan jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien.

Secara umum ada enam hal yang diatur dalam undang undang Undang undang No.5 Tahun 1999, perjanjian terlarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan usaha, penegakan hukum, serta ketentuan lain.

Terkait dengan perjanjian yang dilarang antara lain: Perjanjian Oligopoli, Penetapan Harga, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri. Sedangkan kegiatan yang dilarang antara lain Monopoli, Monopsoni, Penguasaan Pasar, dan Persekongkolan.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Sulap SWK Manukan Lor Jadi Tempat Resepsi Pernikahan

Setelah 25 tahun berlalu sejak disahkan pada tanggal 5 Maret 1999, Undang undang ini belum pernah mengalami perubahan secara fundamental walaupun beberapa kali pernah diajukan uji amteril ke Mahkamah Konstitusi, padahal perkembangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner.

Urgensi revisi UU No.5 Tahun 1999 menurut banyak pengamat mutlak diperlukan, saat ini pada Undang undang tersebut masih banyak ditemui pasal yang saling tumpang tindih, lemahnya kewenangan hukum, sistem notifikasi pasca marger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial serta penerapan keringanan hukuman, dan lemahnya eksekusi atas putusan KPPU.

DPR sendiri telah menyusun RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Secara kelembagaan KPPU menyambut baik serta mengapresiasi dan menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan revisi UU pasca DPR memasukkan revisi UU No.5 Tahun 199 kedalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.

Masukan Revisi
Revisi terhadap Undang undang No.5 Tahun 1999 telah di suarakan sejak tahun 2017 silam akan tetapi hingga kini urung dilakukan, ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian serius terkait revisi UU ini.

Kajian yang telah dilakukan menyebutkan, masih terdapat sembilan belas istilah yang kaitannya dengan hukum persaingan usaha, apabila ditelaah lebih lanjut akan ditemui beberapa defenisi yang tidak jelas bahkan saling bertentangan, untuk itu singkronisasi apa yang ada di dalam undang undang No.5 tahun 1999 mutlak diperlukan.

Berita Terkait :  Hari Perhubungan Nasional, Sekda Tulungagung Bagi-bagi Helm dan Coklat pada Pengendara Ranmor

Persoalan lain yang juga harus mendapatkan perhatian adalah terkait pengertian pelaku usaha serta pengertian konsumen yang ada di dalam UU No.5 Tahun 1999 dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pengertian pelaku usaha menurut kedua undang undang tersebut adalah sama, akan tetap beda halnya dengan pengertian konsumen. Pasal 1 ayat 15 UU No. 5 menyebutkan “Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan/atau jasa sesuai kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain”. sedangkan pada pasai 1 ayat 2 UU No.5 1999 mendefinisikan : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Dari dua pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian konsumen dalam UU No.5 Tahun 99 dan UU No. 8 Tahun 99 terdapat perbedaan dalam pengertian konsumen bila dalam UU No.8 terdapat unsur adanya kepentingan makhluk hidup lain sementara dalam UU No.5 99 tidak.

Ketentuan lain yang perlu mendapatkan perhatian serius terkait Sistem Pre- Notification Merger dan Post- Notification Merger karena sampai saat ini masih dianggap lemah dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. hal itu diperlukan dipertegas agar dapat mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, meminimalkan risiko pembatalan marger setelah terlaksana, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta meningkatkan efektifitas KPPU dalam mengawasi merger, konsolidasi dan akuisisi.

Berita Terkait :  Regulasi Batasan Usia Minimum Bermedia Sosial

Catatan catatan lain yang perlu dilakukan dalam revisi UU No. 5 Tahun 1999 adalah perlu mempertegas eksistensi kelembagaan KPPU serta memperluas makna pelaku usaha, hal ini diperlukan agar penegakan hukum nantinya dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia.

Harapannya revisi UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat benar benar bisa memihak kepada kepentingan keseimbangan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat. ketentuan ketentuan yang tidak jelas serta mumungkinkan terjadinya multi tafsir perlu di revisi apalagi bertentangan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. hal lain yang pelu dilakukan adalah pelibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar bisa memberikan masukan yang produktif dalam upaya melahirkan regulasi Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

———— *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru