27 C
Sidoarjo
Thursday, December 26, 2024
spot_img

281 Ribu Batang Rokok di Sidoarjo Diamankan GEMPUR Rokok Ilegal

Sidoarjo, Bhirawa.
Satpol PP Sidoarjo harus membuat strategi baru dalam menekan peredaran rokok ilegal yang banyak di wilayah ini. Agar penjual rokok ilegal merasa jera, sehingga tidak lagi berani menjual rokok ilegal. Sebab selama ini yang terjadi, hari ini rokok ilegal disita oleh petugas, besoknya para penjual rokok ilegal ini, kembali sudah berjualan rokok ilegal.

Disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP, selama tahun 2024 ini bila diakumulasi ada ratusan ribu batang rokok ilegal yang telah disita petugas Satpol PP Sidoarjo ketika melakukan operasi GEMPUR rokok ilegal.

”Kurang lebih ada sekitar 281 ribu rokok ilegal telah kita amankan, dalam acara Sidak GEMPUR rokok ilegal, yang kita gelar setiap bulannya,” kata Anas, belum lama ini.

Dalam Sidak GEMPUR rokok ilegal ini, Satpol PP Sidoarjo juga kerja sama dengan pihak Bea Cukai. Pernah dalam bulan tertentu, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita, ketika operasi GEMPUR rokok ilegal, pernah mendapat sampai 55 ribu batang.

Tim dari Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai, secara periodik, bergerak ke 18 wilayah kecamatan. Petugas tidak hanya Sidak, namun juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual rokok ilegal. Operasi GEMPUR rokok ilegal ini, tempatnya bisa ada di kios, rumah dan pasar.

”Kita sebetulnya tidak hanya Sidak dan menyita rokok ilegal saja, tetapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual rokok ilegal, supaya mereka tidak melakukannya kembali,” kata Anas.

Berita Terkait :  Sisa Cerita Perjuangan Petugas PPK Jatibanteng Situbondo Sukseskan Pilkada

Sesuai ketentuan, rokok ilegal ini harus ditertibkan, karena keberadaannya tidak dilengkapi dengan cukai resmi dari Bea Cukai. Padahal cukai merupakan bukti resmi pembayaran pajak kepada negara. Pajak hasil cukai ini, lanjut Anas, nantinya akan dikembalikan lagi kepada daerah di Indonesia untuk kebutuhan pembangunan daerah.

Di Kabupaten Sidoarjo setiap tahunnya menerima bagi hasil cukai ini dari Pemerintah Pusat. Namanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Pernah DBHCT yang diterima Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp13 miliar.

Pada tahun 2024 ini, informasi yang didapat dari Sekretariat DBHCT yang berada di Bagian Perekonomian Sidoarjo, DBHCT yang diterima Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp40 miliar. Bahkan infotmasinya pada tahun 2025 nanti, DBHCT yang akan diterima Kabupaten Sidoarjo tetap sebesar Rp40 miliar.

DBHCT di Kabupaten Sidoarjo selama ini didistribusikan kepada OPD tertentu, untuk digunakan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya untuk pelayanan pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat. [kus.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img