28 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

(Selalu) Suap Hakim

(Selalu) Suap Hakim

Bisik-bisik “kebiasaan” suap hakim, sejak tingkat pertama (Pengadilan Negeri), ternyata masih berlanjut. Juga semakin terang-terangan, dengan vonis bebas tuduhan yang disertai bukti CCTV. Tiga hakim PN Surabaya, digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, setelah terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) menerima suap. Berkait vonis bebas kasus penganiayaan hingga tewas kekasih. Kejaksaan Agung melakukan peng-geledahan di enam lokasi, ditemukan uang suap bernilai milyaran rupiah. Termasuk mata uang asing.

Masyarakat merespons positif hasil OTT Kejaksaan. Karena sejak awal telah terasa janggal. Walau sebenarnya telah dibuat dakwaan berlapis. Misalnya, dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP lama. Sedangkan yang terbaru menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 466 ayat (3), dinyatakan, “Jika perbuatan … mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Redaksi dan hukuman, sama persis.

Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan Kasasi kasus penganiayaan kekasih hingga meninggal dunia, mem-vonis hukuman 5 tahun penjara. Tertulis dalam situs resmi MA “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.” Sekaligus membatalkan vonis PN Surabaya yang mem-bebas-kan Gregorius Ronald Tannur. Berdasar situs MA, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bisa meng-eksekusi terdakwa, dijebloskna ke penjara.

Berita Terkait :  Pesan Kemerdekaan dan IKN

Namun bisa jadi, jika Kejaksaan tidak puas, terbuka opsi melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Karena hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni, menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Tetapi terdapat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membatasi PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Bukan oleh Jaksa (kalau sudah inkracht Kasasi).

Kasus suap hakim, patut dicermati seluruh APH (Aparat Penegak hukum). Terutama oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Seluruh pengacara yang biasa menyuap, sudah memahami benar alur kasus di Pengadilan. Sampai inkracht. Karena masih terdapat sebungkus uang tunai mata uang dolar AS, bertuliskan, “buat kasasi.” Tetapi boleh jadi, tidak sempat mengalir, sudah tertangkap. Bisik-bisik peradilan sejak lama memiliki olok-olok, tiada pengacara bagus (pintar), kecuali hanya cerdik menyuap APH.

Suap hakim terungkap dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung. Nampak seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai pada properti milik salah satu tersangka. Diduga milik pengacara (LR) yang membela, dan “sukses” membebaskan Gregorius Ronald Tannur, di PN Surabaya. Tetapi kisah “sukses” menyuap hakim, bukan hanya berlaku di PN. Melainkan juga pada APH paling ditakuti.

Dua pucuk pimpinan APH (Aparat Penegak hukum) negara, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Korps penegakan hukum sedang “tidak baik-baik saja.” Padahal kedua institusi (Mahkamah Konstitusi, dan KPK) dianggap sebagai “super body” penegakan hukum. Ketua MK telah divonis melakukan pelanggaran berat etika hakim konstitusi. Sedangkan Ketua KPK menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian.

Berita Terkait :  Tantangan Sosial-Politik Pemerintahan Prabowo

Pelanggaran hukum oleh APH, sungguh bisa menghancurkan sendi-sendi kenegaraan. Maka negara wajib menumpas tuntas pelanggaran etika APH. Sesuai mandat yang tertulis dalam kovensi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003. Dinyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img