32 C
Sidoarjo
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Pemkab Tulungagung Berhentikan Sementara Kades Kradinan Berstatus Tersangka Tipikor

Sekda Tulungagung, Tri Hariadi.

Tulungagung, Bhirawa.
Pemkab Tulungagung segera melakukan pemberhentian sementara pada Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo berinisial ES yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung. ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) keuangan desa setempat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 700 juta.

“Sudah ada surat dari Polres Tulungagung (terkait penetapan tersangka ES). Saya baru saja dikabari Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, Rabu (16/10).

Menurut dia, Pemkab Tulungagung sudah memproses surat dari Polres Tulungagung tersebut. Utamanya, terkait pemberhentian sementara ES sebagai Kades Kradinan.

“Nanti ditunjuk Plt (pelaksana tugas) Kades Kradinan. Dan kalau sudah ada putusan (berkekuatan hukum tetap) dan diberhentikan baru diusulkan untuk Pj (penjabat),” paparnya.

Sekda Tri Hariadi selanjutnya menyatakan meski ES saat ini belum ditahan, pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Pemkab Tulungagung. “Dia (ES) harus fokus pada proses statusnya sebagai tersangka. Termasuk kaitanya dengan dimintai keterangan, kemudian diajukan ke pengadilan,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan, Sekda Tri Hariadi memastikan DPMD Kabupaten Tulungagung sudah menyiapkan Plt Kades Kradinan. Pelaksana tugas tersebut bisa dari Pemdes Kradinan atau Kecamatan Pagerwojo. “Kita tunggu saja. Masih proses,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengakui jika ES sudah berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersangka ES dari yang sebelumnya saksi setelah Polres Tulungagung melengkapi berkas seperti petunjuk dari Polda Jatim.

Berita Terkait :  Kodim Surabaya Timur Gelar Karya Bakti Bersih-bersih Sungai Wonokromo

Bahkan dalam kasus tipikor tersebut, Polres Tulungagung menetapkan Bendahara Desa Kradinan berinisial W sebagai tersangka pula. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto, yang mendampingi Kapolres Muhammad Taat mengungkapkan W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama dengan tersangka ES saat melakukan tindak pidana korupsi.

“Dalam pemeriksaan kami, terkait peggunaan dana, yakni dana diambil dengan bendahara kemudian diminta oleh Pak Kades-nya untuk kepentingan pribadi sebagian dan sebagian digunakan untuk pekerjaan paket pengerjaan dari desa,” bebernya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img