Gresik, Bhirawa
Tim perumus rancangan tata tertib (Tatib) kebut pembahasan secara marathon, diantaranya, merubah peraturan sidang paripurna wajib dihadiri Bupati, atau Wakil Bupati Gresik dan tidak boleh diwakilkan ke Sekda. Meski rekomendasi ( rekom ) dari DPP PDIP, untuk calon ketua belum turun dan di serahkan ke setwan untuk di proses ke gubernur.
Ketua Tim Perumus Rancangan Tatib Mochammad mengatakan, bahwa dalam penyusunan tatib ada perubahan, seperti penyesuaian konsideran dalam tatib, yaitu perubahan regulasi peraturan perundang-undangan yang menjadi cantolan hukum tatib tersebut.
“Pembahsan di sepakati tatib nanti juga berlaku pada dewan berikutnya, jika nanti ada perubahan juga menyesuaikan pansus tatib yang akan datang dan aturan. Terkait, posisi Sekda sebagai penganti bupati dan wakil bupati berhalangan sudah menjadi kesepakatan untuk tidak boleh di wakilkan sekda.”ujarnya.
Untuk perubahan komisi tidak ada, misalkan komisi I di ganti dengan nama komisi A atau yang lainya. Dan jumlah komposisi anggota komisi juga sama tidak berubah, tapi Dinas Parekrafbudpora menjadi mitra komis II dari sebelumnya mitra komisi IV.
Ditambahkan Mochammad, bahwa setelah dilakukan pembahasan dan dan finalisasi, tim perumus akan menyerahkan hasilkan ke pada pimpinan dewan. Untuk segera dilakukan agenda paripurna penetapan, selanjutnya dilakukan pembentukan AKD sehingga anggota dewan sudah bisa melakukan kinerjanya.
Sementara Anggota DPRD Gresik Mujid Ridwan, calon wakil ketua DPRD dari fraksi PDIP mengatakan. Bahwa surat rekom dari DPP PDIP belum turun, berharap minggu ini. Dan nanti bisa dilantik bersama pimpinan dewan lainya, jika masih belum turun juga pasrah kalau nanti pelantikan wakil ketua DPRD dilakukan sendiri. [kim.wwn]