Probolinggo Kota, Bhirawa.
Hari Senin (16/9) lalu, KPU Kota Probolinggo membuka rekrutmen untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan total 2.296 orang untuk ditugaskan di 328 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dalam Rakor ini, KPU menghadirkan PPK dan PPS serta lurah se-Kota Probolinggo, dan akan mengundang stakeholder terkait pada proses pembentukan KPPS. Mulai Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan juga pihak lainnya.
Menurut Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, pola rekrutmen KPPS untuk Pilkada tidak jauh berbeda dengan Pemilu karena dasar hukum yang dipakai sama. PKPU yang dipakai tetap PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Radfan menjelaskan, dengan kebutuhan yang mencapai ribuan orang tersebut, pria yang akrab disapa Radfan itu mengimbau masyarakat Kota Probolinggo untuk terlibat. Keterlibatan tersebut sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.
Sementara itu, anggota KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Mat Rosit menjelaskan detail terkait waktu pembentukan dan persyaratan calon anggota KPPS. ”Nantinya, masa kerja anggota KPPS mulai 7 November sampai 8 Desember 2024,” ungkapnya.
Jadwal pembentukannya diantaranya pengumuman pendaftaran 17 hingga 21 September; pendaftaran 17-28 September; penelitian administrasi 18 sampai 29 September, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September – 2 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat 30 September sampai 5 Oktober, pengumuman hasil seleksi 5 sampai 7 Oktober, penetapan dan pelantikan pada 7 November.
Parmas mengatakan, KPU Kota Probolinggo juga membuka help desk pembentukan KPPS ini melalui kontak person KPU maupun datang langsung ke Kantor KPU Kota Probolinggo. Masyarakat juga bisa mengakses informasi melalui laman resmi KPU Kota Probolinggo. [fir.fen]