Demi meningkatkan produktivitas dan terciptanya kemandirian pangan dalam negeri yang berkelanjutan tentu dibutuhkan upaya yang serius dan fokus dari pemerintah untuk memberikan dukungan bagi para petani lokal di negeri ini. Terlebih, petani lokal memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sehingga, bisa dibilang petani lokal adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Kehadiran petani lokal diharapkan mampu memastikan ketersediaan pangan di dalam negeri, yang selebihnya diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada impor pangan, sehingga kedepannya eksistensi petani lokal di negeri ini dapat meningkatkan keamanan pangan negara.
Untuk itu, sudah semestinya agar harapan itu terealisasi maka pemerintah meski hadir memberikan dukungan pada petani lokal yang ada di negeri ini, salah satunya memberdayakan petani lokal dengan terus meningkatkan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang notabenebya adalah sebagai salah satu inisiatif penting pemerintah Indonesia untuk memberdayakan petani lokal melalui perlindungan financial yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap petani yang menghadapi risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Dukungan pemerintah terhadap asuransi pertanian bisa terbaca bahwa hingga tahun 2023, pemerintah telah memperbarui kebijakan ini dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 30 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya asuransi sebagai mekanisme perlindungan bagi petani. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% dari premi asuransi, sehingga petani hanya perlu membayar Rp 36.000 per hektar per musim tanam. Luas sawah yang terlindungi oleh program ini terus meningkat sejak diluncurkan pada tahun 2015, dengan lebih dari 400.000 hektar lahan yang tercakup pada tahun 2021, (Republika,26/8/2024).
Itu artinya, secara keseluruhan, pemerintah telah membuat kemajuan dalam memberdayakan petani melalui asuransi pertanian, tetapi biaya premi asuransi masih bisa saja berpotensi menjadi beban bagi petani kecil. Hal ini terutama berlaku bagi petani yang memiliki sumber daya terbatas. Selain itu, masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua petani, terutama yang kecil dan terpinggirkan dapat memanfaatkan program asuransi pertanian secara maksimal.
Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen FPP Univ. Muhammadiyah Malang