Pemkab Gresik,Bhirawa.
Agar ke depan mendapatkan kepastian hukum pasca pernikahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu 2024 yang diikuti 70 peserta pasangan suami istri bertempat di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, Kamis (8/8).
Selain menggelar sidang isbat nikah terpadu, pada kesempatan itu juga dilakukan deklarasi komitmen bersama dan penandatanganan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian yang dilakukan antara Pengadilan Agama (PA) Gresik dengan 50 perusahaan di Gresik. Ada sekitar kurang lebih 70 pasangan suami istri menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Dalam kesempatan itu Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menjelaskan pentingnya isbat nikah. Menurutnya, isbat nikah itu sebagai landasan kuat dalam hukum pernikahan di Indonesia.
Dengan adanya isbat nikah kata bupati, mereka sudah sah pernikahan secara negara.”Dengan adanya isbat, pernikahan menjadi sah di mata negara. Sehingga hal ini dapat memberikan perlindungan bagi masa depan pasangan dan anak-anak mereka. Kita menyelamatkan masa depan mereka, menyelamatkan anak asuh mereka,” terang bupati.
Tidak banya itu, isbat nikah juga berkaitan dengan administrasi lainnya. Termasuk penerapan kebijakan di Gresik. Setelah proses isbat nikah dilakukan, semua kebutuhan administrasi berkaitan dengan kebijakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kemudian tertib administrasi yang lain, agar kebutuhan kebijakan atau yang ada di Gresik itu bisa dirasakan oleh anak-anak setelah isbat nikah ini,” jelas Gus Yani.
Untuk itu, pihaknya bersama Pengadilan Agama (PA) Gresik, dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk memastikan layanan terbaik bagi masyarakat.”Jadi, kami bersama Pengadilan Agama berkomitmen setelah Isbat, ini demi kemanfaatan masyarakat Gresik,” ungkapnya.
Selain itu, bupati juga menyampaikan terima kasih kepada sekitar 50 perusahaan di Gresik yang turut berkontribusi dengan melakukan deklarasi komitmen bersama itu. Saat ini perusahaan harus ikut bertanggung jawab dan melakukan monitoring atas karyawannya pasca perceraian.”Sebab, perempuan dan anak cukup rentan menjadi korban. Mudah-mudahan setelah deklarasi ini anak-anak bisa tersenyum,” tutur Gus Yan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Ahmad Zaenal Fanani, menjelaskan, peserta Isbat Nikah nantinya akan mendapat lima jaminan kepastian produk hukum.Hal ini meliputi pengesahan perkawinan, kutipan Akta Nikah dari KUA, KK, KTP, dan Akta Kelahiran bagi anak jika sudah ada.”Pertama, penetapan pengesahan perkawinan. Kedua juga akan mendapat kutipan Akta Nikah dari KUA. Ketiga akan mendapatkan KK lalu KTP, dan Akta Kelahiran kalau dia sudah punya anak,” bebernya. [adv.eri]