PTKP Malang Raya Erik Armando Talla. Foto : cahyono/Bhirawa
Kab Malang, Bhirawa,
Dugaan adanya penyimpangan dan monopoli proyek dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mendapat perhatian publik. Sedangkan dugaan penyimpangan proyek tersebut, dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan salah satu rekanan Pemkab setempat.
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan (PTKP) Malang Raya Erik Armando Talla, Kamis (25/7), kepada wartawan mengatakan, dugaan monopoli proyek Penunjukkan Langsung (PL) dilingkungan Pemkab Malang. Sementara, proyek PL merupakan salah satu metode yang sah dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan aturan itu, lanjut dia, maka OPD mempunyai kewenangan kepada siapa saja mereka memperdayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut, tapi ada aturan-aturan yang membatasi proses PL itu sendiri. Namun, ada peraturan dan Perundangan-Undangan lain yang mengatur bahwa proses tender atau PL dilarang untuk di monopoli oleh satu pihak atau kelompok. “Jika berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender,” terangnya.
Sebaiknya, Erik mengatakan, Penunjukan Langsung dilakukan agar tidak terindikasi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, adanya larangan persengkokolan dalam penetapan pemenang atau pelaksana pekerjaan. Namun, jika beberapa hal yang telah di atur dalam Perundangan-Undangan serta peraturan tersebut di langar. Sehingga patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dan jika itu benar ada monopoli proyek yang mengarah pada tindakan pidana gratifikasi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) punya kewajiban untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Apalagi informasinya telah menimbulkan keresahan, hingga memicu adanya pengaduan.
“Bila ada dugaan gratifikasi proyek Penunjukkan Langsung dilingkungan Pemkab Malang, tentunya harus dilaporkan ke APH agar diproses hukum. Karena sudah jelas disebutkan pada Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang adanya persekongkolan dalam tender proyek,” tandasnya.
Perlu diketahui, pemberitaan sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya telah mendapat pengaduan terkait upaya monopoli proyek Penunjukan Langsung dibeberapa OPD yang ada dilingkungan Pemkab Malang dengan mencatut nama pengusaha berpengaruh di wilayah Malang Raya. (cyn.hel).