Situbondo, Bhirawa.
Memasuki hari kedua Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menindak puluhan pengendara motor yang tidak tertib lalu lintas. Tercatat ada 62 pelanggar yang dikenai sanksi berupa tilang atau tindakan pelanggaran.
Penertiban kendaraan salah satunya dilaksanakan di Jalan Raya Cempaka Situbondo dengan melibatkan Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, Selasa (16/7/2024).
Kasat Lantas AKP Yudho mengatakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan secara preemtif dan preventif. Pelanggar diberikan teguran, peringatan, hingga penilangan sebagai edukasi kepada pengendara di jalan.
Selain itu, lanjut Yudho, Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 juga melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas dimana pengendara yang melintas diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku guna mencegah kecelakaan.
“Penertiban dilakukan di jalan raya dengan memasang papan informasi. Selain itu petugas memperlambat laju kendaraan. Untuk pengendara yang melakukan pelanggaran diberhentikan kemudian diperiksa baik kelengkapan surat atau kelengkapan kendaraan. Prinsipnya yang sudah tertib jalan terus dan yang melanggar dihentikan. Hasil penertiban hari ini ada 62 pengendara yang ditindak dengan tilang,” terang Yudho.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapan untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, dalam setiap kegiatan melibatkan Propam dan Siwas sebagai fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan oleh Propam dan Siwas ini sangat penting agar personil Polri yang bertugas di lapangan dapat melaksanakan sesuai SOP, mencegah terjadinya pungli atau pelanggaran lain yang merugikan masyarakat,” papar Kapolres Dwi.
Terakhir, imbuh Kapolres Dwi juga mengingatkan kepada seluruh personel polisi yang terlibat dalam operasi agar melaksanakan tugas dengan professional.
“Ya harus sesuai dengan SOP dan humanis. Akan nada sanksi tegas bagi personil polisi yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024” tegas Kapolres Dwi. [awi.dre]