28 C
Sidoarjo
Monday, November 25, 2024
spot_img

PJ Wali Kota Mojokerto Tunggu Upaya Hukum Lanjutan

Terkait Kasus Pencabulan Pelajar di Mojokerto
Pemkot Mojokerto, Bhirawa.
Pemkot Mojokerto akan menghormati proses hukum terkait kasus YH pegawai dilingkungan Setdakot Mojokerto mencabuli siswi SMA. Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro masih menunggu apakah ada upaya banding dari terdakwa.

Menurut Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro, pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan yang ditempuh terdakwa usai di vonis tujuh tahun oleh hakim. “Ini tentu akan menjadi sebuah pelajaran berharga bagi seluruh ASN khususnya di Pemkot Mojokerto,” katanya saat di konfirmasi bhirawa, Selasa (9/7).

YH, (42) yang terjerat kasus pencabulan anak, kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Ia divonis majelis hakim tujuh tahun penjara lantaran terbukti mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA.

Putusan hukuman bagi oknum PNS di bagian Prokopim Setdakot Mojokerto ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/7). ”Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan,” tegasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari oleh hakim. Baik untuk menerima putusan maupun mengajukan banding. Sedangkan terdakwa kembali ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berita Terkait :  116 ASN Pemkot Madiun Terima Satyalancana Karya Satya

Seperti diketahui, YH menjalani sidang perdana agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak pada 27 Mei lalu. Pada 3 Juni, warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ini melakoni sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge.

JPU menuntut agar YH dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan (pidana) denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan pada sidang tuntutan 10 Juni lalu. Pihak YH menyampaikan sejumlah pertimbangan agar hakim memberi keringanan atas tuntuan hukuman jaksa dalam sidang pembelaan 24 Juni lalu.

Waktu selama dua pekan setelah sidang pembelaan dinilai cukup bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa. YH didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [oky.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img